Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Siap-siap, Pekan Ini Langgar Protokol Kesehatan di Tangerang Dikenakan Denda
Polres Metro Tangerang Kota tengah menyiapkan prosedur dan teknis denda untuk pelanggar protokol kesehatan di Kota Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota tengah menyiapkan prosedur dan teknis denda untuk pelanggar protokol kesehatan di Kota Tangerang.
Seperti diketahui, pihak berwajib seperti Polri, TNI, dan Satpol PP Kota Tangerang sudah menjaring para pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan sanksi sosial.
Kendati demikian, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan pekan depan akan mulai memberlakukan sanksi denda bila ditemukan ada yang melanggar protokol kesehatan selama di luar rumah.
"Karena hasil koordinasi kita terkait lenerapan denda mekanismenya masih dibicarakan dan semoga dalam minggu ini bisa kita terapkan sanksi denda," kata Sugeng, Kamis (24/9/2020).
Namun, ia mengakui kalau masyarakat Kota Tangerang sudah cukup melek soal protokol kesehatan.
Walau terkadang ada yang suka main kucing-kucingan dengan petugas yakni memanfaatkan waktu sepi untuk berkerumun di satu tempat.
"Ada beberapa titik yang pada saat malam hari atau saat petugas pergi ada saja masyarakat yang masih belum patuhi protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker dan ini yang terus kita masifkan," papar Sugeng.
• Lirik dan Chord Lagu Era 90: Slank - Kamu Harus Pulang, Pacarku Ayo Kita Pulang
• Polisi Bakal Bubarkan Paksa Warga Tangerang yang Nekat Menggelar Resepsi Nikahan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menetapkan sanksi denda untuk para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sanksi denda tersebut termaktub dalam dua Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 70 dan 78 tahun 2020.
Dalam Perwal No 70 tahun 2020 dituliskan tentang jumlah denda yang harus dibayar apa bila masyarakat ada yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dalam Pasal 4 ayat 1 tertulis setiap orang yang tidak menggunakan masker atau tidak menjaga jarak di tempat umum dikenakan sanksi denda administrasi Rp 50 ribu.
Masyarakat bisa juga memilih, kerja sanksi sosial atau penyitaan kartu identitas sementara.
Kemudian pada Pasal 6 ayat 2 tertulis sanksi untuk perkantoran atau pusat perbelanjaan, tempat rekreasi dan hiburan yang melanggar aturan protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi Rp 5 juta atau penyegelan tempat.
Tidak hanya kantor atau pusat hiburan yang akan disanksi denda Rp 5 juta apabila kedapatan melanggar protokol kesehatan.