Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Siap-siap, Pekan Ini Langgar Protokol Kesehatan di Tangerang Dikenakan Denda

Polres Metro Tangerang Kota tengah menyiapkan prosedur dan teknis denda untuk pelanggar protokol kesehatan di Kota Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat ditemui di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (23/9/2020). 

Dalam Perwal No 70 tahun 2020 tersebut tertulis besaran denda Rp 5 juta juga dikenakan untuk pengelola penginapan, hotel, konstruksi, dan penyelenggara acara yang bersifat kerumunan.

Sedangkan untuk penyelenggara tempat makan, tempat fasilitas umum dikenakan denda Rp 300 ribu apabila tidak menjalankan protokol kesehatan.

Untul mekanisme pembayaran sanksi tertuang dalam Perwal No 78 Pasal 16 ayat 1 yakni pembayaran sanksi wajib disetorkan ke kas daerah oleh pelanggar protokol kesehatan dengan menggunakan bukti setor yang disiapkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved