Antisipasi Virus Corona di DKI
Sudin Nakertrans Jaktim Pastikan Indomobil Tower Tak Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Timur pastikan satu gedung di area Indomobil Tower tak langgar protokol kesehatan
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Timur pastikan satu gedung di area Indomobil Tower yang ditutup sementara tak langgar protokol kesehatan.
Usai mendapatkan laporan dari pihak manajemen Indomobil Tower, petugas gabungan beserta Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur segera mendatangi Tower 4 Indomobil, Jatinegara, Jakarta Timur.
Tak lama berselang, stiker penutupan 3x24 jam segera dipasang di lantai dasar dan lantai 8.
"Kami hadir karena ada laporan dari pihak perusahaan yang menginformasikan bahwa karyawannya terdampak covid-19 dari Indomobil Finance,"
"Sehingga sesuai aturan Pergub 88 harus memberhentikan operasional perusahaannya selama 3x24 jam," kata Kepala Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi di lokasi, Kamis (24/9/2020).
• Sudin Tenaga Kerja Jakarta Barat Berikan 180 Kartu Pekerja Pada May Day 2019
• Satu Karyawan Positif Covid-19, Satu Gedung di Area Indomobil Tower Ditutup Sementara
• Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat Beri Pelatihan Mengemudi Mobil
Galuh memastikan penutupan sementara agar perusahaan segera disterilkan dengan melakukan penyemprotan disinfektan.
Namun, untuk protokol kesehatan seperti ketersediaan tempat mencuci tangan, hand sanitizer hingga pengukur suhu tubuh telah memadai.
"Pelanggaran PSBB engga ada. Perusahaan patuh pada ketentuan dari pintu masuk. Cuci tangan, alat ukur suhu sudah tersedia. Jadi memang ditutup karena ada laporan satu karyawan terkonfirmasi Covid-19 saja," ujar Galuh.
Rencananya, gedung tersebut baru akan beroperasi kembali pada Senin (28/9/2020) mendatang