Terungkap, Alasan Pria PNS di Mobil Goyang Sudah Pakai Celana dan Selingkuhannya Keburu Pingsan
Terungkap, kenapa pria PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang mesum di mobil goyang sudah pakai celana, sedangkan selingkuhannya belum sempat.
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Terungkap, kenapa pria PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang mesum di mobil goyang sudah pakai celana, sedangkan selingkuhannya belum sempat.
Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan vonis ringan untuk terdakwa Zul (37) 6 bulan pidana penjara, dan terdakwa H (39) hanya 5 bulan pidana penjara karena terbukti berzina.
Dalam sidang putusan, majelis hakim membeberkan pasangan selingkuh yang sudah punya keluarga masing-masing ini sudah berpacaran sekira delapan bulan lamanya.
"Terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," kata hakim ketua Ulina, Rabu (23/9/2020).
Hakim mengatakan, terdakwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.
Zul berdinas sebagai Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan untuk Kecamatan Rawang Panca Arga, sementara H adalah Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan untuk Kecamatan Meranti.
• Derita Jefri Sebelum Dibunuh Karena Utang Judi Game Online Rp766 Juta, Diduga Oknum Aparat Terlibat
Sebelum keduanya ditemukan pingsan di dalam sebuah mobil di pinggir Jalan Pabrik Benang, Kisaran, Kamis (4/6/2020) malam, Zul mengajak H bertemu siangnya sekitar pukul 13.30 WIB.
Lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan H, maka keduanya akhirnya menyepakati bertemu pada sore hari di kawasan Simpang Perda (Kisaran).
Setelah keduanya bertemu, Zul mengarahkan mobil Innova warna hitam BK 1746 HC miliknya ke kawasan Pabrik Benang dan memutuskan memarkirkannya di sana.
"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya."
"Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, namun belum sempat merapikan pakaiannya."
"Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6) mengaku sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," ungkap Ulina.
Fakta persidangan mengungkap, Zul dan H selama pacaran telah enam kali melakukan hubungan suami istri, termasuk ketika keduanya ditemukan pingsan di dalam mobil.
• Cumbui Istri Orang Waktu Subuh dan Magrib, Oknum Satpol PP Ini Ngaku Cuma Pegang-pegang
Satu unit mobil Innova BK 1746 HC yang menjadi barang bukti perzinaan keduanya oleh halim dikembalikan kepada terdakwa Zul.
Sedangkan pakaian Zul berupa pakaian dan celana panjang, serta pakaian dalam, pakaian dan jilbab milik terdakwa H akan disita untuk dimusnahkan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP."
"Menjatukan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa. Terdakwa I dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II selama 5 bulan penjara," kata Ulina membacakan putusan.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa, karena perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga dan melanggar norma kesopanan di masyarakat.
Selepas membacakan vonis terhadap Zul dan H, halim ketua sempat memberikan nasehat kepada kedua terdakwa.
"Cukuplah kalian yang menjadi contoh bagi masyarakat dan PNS lain. Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," pesan Ulina.
Selesai mendengar pembacaan vonis, Zul dan H yang hadir dalam sidang menyatakan menerima putusan menjelis hakim.
"Terima majelis," kata Zul yang diamini H.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan pekan lalu, Rabu (16/9/2020), jaksa Kartika menuntut Zul dan H masing-masing dengan hukuman 8 bulan penjara dan 6 bulan penjara.
• Oknum Nakes Mesum Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersangka, Menghilang Saat Dijemput Paksa Polisi
Meski telah dijatuhi vonis hukuman, namun keduanya tak langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku, Batubara.
"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika.
Selama belum dieksekusi, sambung Kartika, maka Zul dan H akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.
"Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri. Tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.
Doyan Gonta-Gati Cewek
Dari kasus ini, publik pun tahu siapa sebenarnya Zul dari penuturan istri sahnya yang berinisial AMS.
Hal itu terungkap saat tempo hari AMS mengadu ke Polres Asahan, Senin (8/6/2020), atas kasus perzinahaan Zul dengan H, rekannya di Dinas Pendidikan Asahan.
"Saya merasa keberatan atas perbuatan yang telah dilakukan Zul dan H," ucap AMS.
Bukan hanya dengan perempuan (H) itu saja, tapi banyak lagi perempuan lainnya dengan cara gonta ganti perempuan. Sudah bertahun-tahun dia (Zul) bermain perempuan," ia menambahkan.
AMS sudah curiga dengan suaminya yang diduga memiliki hubungan dengan H. Bahkan AMS pernah bertemu dengan Zul dan H untuk meminta penjelasan tentang kecurigaan dirinya.
• Disengat Serangga di Kebun, Kedua Mata Kakek La Mauria Bengkak dan Kini Tak Bisa Melihat
Namun Zul kerap beralasan jika hubungan keduanya tidak lebih dari rekan kerja.
"Kami pernah bertemu bertiga, untuk meminta penjelasan soal hubungan mereka (Zul dan H). Tapi mereka ngotot bahwa mereka nggak ada hubungan khusus, hanya sebatas hubungan kerja."
"Di situ saya minta agar mereka berjanji tidak akan pernah menjalin hubungan gelap," aku AMS.
AMS dan Zul telah menikah selama 10 tahun dan sudah dikaruniai anak.
Ia berharap agar Pemkab Asahan memberikan sanksi tegas kepada Zul dan wanita selingkuhannya tersebut.
"Harapanku supaya mereka berdua ini dipecat dari PNS, karena perbuatan mereka sangat memalukan," imbuh dia.
Artikel ini disarikan dari berita Tribun Medan.com dengan judul: Pasangan ASN yang Berzina Diceramahi Hakim; dan Istri Melapor ke Polisi, Pasangan PNS Selingkuh Ditemukan tanpa Celana di Mobil Masuk Ranah Hukum