Kronologi Pria 23 Tahun Mengaku Dibegal Geng Motor, Polisi: Dia Korban Sekaligus Pelaku Tawuran

Polisi menyebut merupakan pelaku sekaligus korban tawuran yang terjadi di wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat,

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi tawuran 

"Mereka melukai di bagian kepala korban dengan senjata tajam," tambah Heru.

Meski begitu, Heru menyebut ketiga pelaku tidak ada hasil positif narkoba atau minuman keras dari tes urine yang telah dilakukan.

"Mereka tidak teridentifikasi narkoba atau minuma keras dari hasil urinenya," ucap Heru.

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan.

"Dengan ancaman kurungan (penjara) sembilan tahun," tutup Heru, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved