Pilkada Kota Tangsel

Masuk Jadwal Kampanye, Belum Ada Paslon Gelar Sosialisasi Tatap Muka di Tangsel

Tepat hari ini, Sabtu (26/9/2020), jadwal kampanye Pilkada Serentak 2020, termasuk di Tangerang Selatan (Tangsel) dimulai.

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Rapat pleno terbuka yang diadakan KPU Tangerang Selatan (Tangsel), memutuskan nomor urut pasangan calon yang akan berlaga pada Pilkada Tangsel 2020, di Swiss-belhotel, Serpong, Kamis (24/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Tepat hari ini, Sabtu (26/9/2020), jadwal kampanye Pilkada Serentak 2020, termasuk di Tangerang Selatan (Tangsel) dimulai.

Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, mengatakan, peraturan tentang kampanye dan tahapan Pilkada tercantum pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 dan nomor 13 tahun 2020.

"Kalau PKPU 11 peraturan tentang kampanye, dia dalam kondisi normal. Kalau pengaturan terkait di masa pandeminya itu diatur di peraturan KPU 13, perubahan kedua dari PKPU 6, kan sudah dua kali berubah, PKPU 6 jadi 10, 10 jadi 13. Kalau kampanye 11. Kan di daerah lain ada juga daerah yang enggak pandemi, bjsa dilakukan kegiatan yang umum, rapat umum mungkin bisa," papar Bambang saat dihubungi TribunJakarta.com, Sabtu (26/9/2020).

Karena Tangsel masih berisiko besar penyebaran Covid-19, maka kampanye harus meninjau kedua PKPU.

"Kalau kita itu PKPU pakai 11 ya terus harus liat yang pandeminya. Iya jadi pakai yang 11 dan 13," ujarnya.

Dari perubahan kedua PKPU nomor 6 tahun 2020, kampanye rapat umum ditiadakan, dan diganti secara virtual atau daring.

Pun dengan pentas musik dan kegiatan keramaian lainnya, tidak boleh digelar.

"Bedanya, sekarang kampanye rapat umum enggak boleh. Kalaupun mau melaksanakan itu daring. Kegiatan lainnya juga enggak boleh, panen raya, pentas musik," ujarnya.

Sedangkan, rapat terbatas masih diperbolehkan. Ketentuannya, harus diadakan di dalam ruangan dengan maksimal 50 orang hadirin dan menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau pertemuan terbatas boleh, disarankannya menggunakan daring. Tapi kalau mau melaksanakan secara tatap muka atau offline, itu harus di ruangan tertutup maksimal 50 orang, harus protokol kesehatan ketat," ujarnya.

Keponakan Prabowo Nyalon Pilkada Tangsel, Hartanya Rp 23 Miliar, Ini Rinciannya

Pengundian Nomor Urut Tanpa Massa, Wakapolres Harap Tangsel Jadi Barometer Pilkada di Indonesia

Jika pasangan calon hendak menggelar rapat terbatas, maka harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan ditembuskan ke KPU serta Bawaslu.

Sampai saat ini, Bambang belum menerima tembusan pemberitahuan kampanye rapat tatap muka terbatas itu.

"Belum, belum ada. Iya sampai saat ini KPU belum menerima tembusan masing-masing dari pasangan calon atau tim kampanye," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved