Kasus Korupsi
Sama-sama Tak Diborgol, Ini Beda Sikap Djoko Tjandra-Anita & Brigjen Prasetijo saat Pelimpahan Kasus
Sama-sama tak diborgol, Djoko Tjandra, Anita dan Brigjen Prasetijo memiliki sikap berebda saat pelimpahan kasus ke Kejari Jaktim.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
Djoko Tjandra terhitung tiga kali berpose menunjukkan jempol ke hadapan awak media.
• Nangis Karena Boy William, Margaret Vivi Ungkap Kado Membanggakan di Ultah ke-50: Bukan Barang Mewah
Sementara itu, pengacara Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Anita Kolopaking justru sibuk berbincang dengan tim pengacaranya.
Sikap serupa juga ditunjukkan Brigjen Prasetijo yang harus kehilangan jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Brigjen Prasetijo yang mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) anggota Polri tanpa rompi tahanan tampak menghindari sorot kamera wartawan.

Dia memilih bergegas masuk ke mobil dinas Provos Mabes Polri yang dinaikinya pulang ke Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan.
Persamaan ketiganya mereka tidak mengenakan borgol sebagaimana tersangka kasus tindak pidana saat proses pelimpahan berkas perkara.
Padahal saat tiba di Indonesia usai ditangkap di Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2020) lalu kedua tangan Djoko dalam keadaan terikat kabel tis.
• Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim
Alasan Tak Diborgol
Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo tampak tak diborgol saat pelimpahan kasus ke Kejari Jaktim.
FOLLOW JUGA:
Pelimpahan ketiganya itu dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.
Saat pelimpahan kasus tersebut, ketiganya tak diborgol.
• Aksi Keji Pelajar Bunuh Lalu Perkosa Bocah 10 Tahun di Kebun, Korban Berniat Antar Sembako untuk Ibu
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, diborgol atau tidak para tersangka merupakan keputusan penyidik.
"Semua penyidik yang punya kewenangan," ujarnya.

Kasus Dilimpahkan ke Kejari Jaktim