Kasus Korupsi

Sama-sama Tak Diborgol, Ini Beda Sikap Djoko Tjandra-Anita & Brigjen Prasetijo saat Pelimpahan Kasus

Sama-sama tak diborgol, Djoko Tjandra, Anita dan Brigjen Prasetijo memiliki sikap berebda saat pelimpahan kasus ke Kejari Jaktim.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta.com/Bima Putra
Djoko Tjandra saat menunjukkan salam jempol di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). 

Djoko Tjandra terhitung tiga kali berpose menunjukkan jempol ke hadapan awak media.

Nangis Karena Boy William, Margaret Vivi Ungkap Kado Membanggakan di Ultah ke-50: Bukan Barang Mewah

Sementara itu, pengacara Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Anita Kolopaking justru sibuk berbincang dengan tim pengacaranya.

Sikap serupa juga ditunjukkan Brigjen Prasetijo yang harus kehilangan jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Brigjen Prasetijo yang mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) anggota Polri tanpa rompi tahanan tampak menghindari sorot kamera wartawan.

Anita Kolopaking saat dibawa meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Anita Kolopaking saat dibawa meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). (TribunJakarta/Bima Putra)

Dia memilih bergegas masuk ke mobil dinas Provos Mabes Polri yang dinaikinya pulang ke Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan.

Persamaan ketiganya mereka tidak mengenakan borgol sebagaimana tersangka kasus tindak pidana saat proses pelimpahan berkas perkara.

Padahal saat tiba di Indonesia usai ditangkap di Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2020) lalu kedua tangan Djoko dalam keadaan terikat kabel tis.

Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim

Alasan Tak Diborgol

Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo tampak tak diborgol saat pelimpahan kasus ke Kejari Jaktim.

FOLLOW JUGA:

Pelimpahan ketiganya itu dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Saat pelimpahan kasus tersebut, ketiganya tak diborgol.

Aksi Keji Pelajar Bunuh Lalu Perkosa Bocah 10 Tahun di Kebun, Korban Berniat Antar Sembako untuk Ibu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, diborgol atau tidak para tersangka merupakan keputusan penyidik.

"Semua penyidik yang punya kewenangan," ujarnya.

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. (KOMPAS/DANU KUSWORO)

Kasus Dilimpahkan ke Kejari Jaktim

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved