Kasus Korupsi
Sama-sama Tak Diborgol, Ini Beda Sikap Djoko Tjandra-Anita & Brigjen Prasetijo saat Pelimpahan Kasus
Sama-sama tak diborgol, Djoko Tjandra, Anita dan Brigjen Prasetijo memiliki sikap berebda saat pelimpahan kasus ke Kejari Jaktim.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengatakan pelimpahan berkas perkara kasus surat jalan palsu Djoko mengacu lokasi perkara.
Namun dia tak merinci apa lokasi yang dimaksud karena Djoko membuat surat bebas Covid-19 palsu di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
• 5 Arti Mimpi Melihat Air Terjun: Ada yang Bermakna Mengenai Kesuksesan
Atau karena saat kabur lewat jalur udara pesawat yang dinaikinya terbang dari Jakarta Timur, Yudi hanya menyebut lokasi perkara berada di wilayahnya.
"Sesuai dengan Pasal 84 KUHAP bahwa yang bersangkutan menggunakan peristiwa pidananya itu terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Yudi.
Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking Dinyatakan Lengkap
Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu atas tersangka Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Ke depan, pihaknya akan melaksanakan berkas tahap kedua untuk dilanjutkan kepada proses persidangan.
"Selanjutnya akan dilaksanakan tahap 2 pada Hari Senin (28/09)," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Baca: Dilimpahkan ke JPU, Berkas Perkara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking Setebal 2.000 Lembar
Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, Anita disangka melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap Djoko Tjandra saat menjadi buronan untuk meloloskan diri.
(Tribunjakarta/kompas)