Bajak Bus Karyawan, Puluhan Pelajar SMK Diciduk Polisi saat akan Tawuran di Kranji
Puluhan pelajar SMK diringkus personel kepolisian di depan Grand Mal, Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, saat akan melancarkan aksi tawuran
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Puluhan pelajar SMK diringkus personel kepolisian di depan Grand Mal, Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, saat akan melancarkan aksi tawuran, Senin (28/9/2020) malam.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, puluhan pelajar diamankan ketika membajak atau menumpangi bus karyawan.
"Tim Patriot (Shabara Polres Bekasi Kota), mengejar dan menghentikan bus tersebut kemudian berhasil mengamankan 38 pelajar," kata Wijonarko, Selasa, (29/9/2020).
Personel kepolisian lalu melakukan penggeledahan terhadap puluhan pelajar SMK dan ditemukan senjata tajam diduga untuk melancarkan aksi tawuran.
"Kami melakukan pengeledahan, total ada 28 orang pelajar membawa senjata tajam berbagai jenis," paparnya.
Dari temuan itu, seluruh pelajar kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Melalui hasil pemeriksaan, puluhan pelajar berasal dari satu sekolah yang sama di daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Mereka sengaja melakukan perjalanan dengan cara menumpang kendaraan menuju daerah Kranji, Bekasi Barat.
• Kronologi Pria 23 Tahun Mengaku Dibegal Geng Motor, Polisi: Dia Korban Sekaligus Pelaku Tawuran
• Pelaku Tawuran di Gambir Berikan Keterangan Palsu Saat Ditolong Polisi ke RS Mengaku Korban Begal
• Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Pasar Baru
"Mereka hendak melakukan tawuran, sudah janjian dengan salah satu SMK lain di daerah Kranji, tapi tawuran belum sempat terjadi karena kedua kubu pelajar belum sempat ketemu," terangnya.
Wijonarko memastikan, 28 pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebanyak 28 pelajar kita tetap tersangka dan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.
Tersangka yang didominasi pelajar di bawah umur akan tetap diproses sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku.
"Ada beberapa di antaranya masih di bawah umur oleh karena itu dalam proses penyelidikan kita akan koordinasikan dengan Bapas (Balai permasyarakatan) supaya bisa ditangani sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.