Antisipasi Virus Corona di DKI
Kecamatan Tanah Abang Sumbang Pelanggar PSBB Tertinggi di Jakarta Pusat, Ini Penjelasan Pemkot
Irwandi, mengatakan hal ini ditengarai dengan adanya pasar Tanah Abang yang ramai dikunjungi warga luar Jakarta
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kecamatan Tanah Abang menjadi kawasan penyumbang pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tertinggi di wilayah Jakarta Pusat.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, mengatakan hal ini ditengarai dengan adanya pasar Tanah Abang yang ramai dikunjungi warga luar Jakarta.
"Ya Tanah Abang yang tertinggi karena memang Tanah Abang itu pasar," kata Irwandi, saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (30/9/2020).
Hal ini juga ditambah dengan ketidak-sadarannya masyarakat di wilayah Kecamatan Tanah Abang.
"Orang yang datang dari berbagai wilayah dan warga setempat juga masih rendah kesadarannya yang berinteraksi dengan warga dari luar," tutur Irwandi.
Karenanya, dia meminta aparat keamanan selaku gugus tugas Covid-19 agar konsisten melakukan operasi atau razia masker.
"Operasi masker terus konsisten dan sosialisasi kesehatan dari Puskes keliling harus ditingkatkan volumenya," imbau Irwandi.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, sebanyak 3.526 orang melanggar aturan PSBB ketat di Jakarta Pusat.
Data tersebut dihimpun sejak operasi yustisi (patuh masker) yang dilakukan sejak 20 hingga 28 September 2020.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Selasa (29/9/2020).
"Terhitung sejak operasi yustisi dimulai, dalam sepekan ada 3.526 pelanggar kami kenakan sanksi sosial dan denda," kata Bernard.
"Mereka semua ketahuan melanggar saat operasi yustisi di delapan kecamatan di Jakarta Pusat. Rata-rata tidak memakai masker," lanjutnya.
Sebanyak 3.442 dari total pelanggar tersebut, lanjutnya, memilih sanksi sosial yaitu menyapu jalanan.
Sementara 84 pelanggar lainnya, kata Bernard, memilih membayar sanksi denda Rp250 ribu.
