Antisipasi Virus Corona di DKI
PSI dan PKS Pertanyakan Tak Ada Aturan Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Dalam Raperda Covid-19
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggaran Wicitra Sastroamidjojo mendesak Anies Baswedan segera mencantumkan aturan terkait pemberian insentif
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta mempertanyakan aturan terkait pemberian insentif hagi para tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam penanganan Covid-19.
Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mencantumkan aturan terkait pemberian insentif ini dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan Covid-19 yang disusunnya.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggaran Wicitra Sastroamidjojo mendesak Anies Baswedan segera mencantumkan aturan terkait pemberian insentif tersebut.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar tak ada lagi nakes yang mengeluhkan keterlembatan pembayaran insentif.
"Fraksi PSI mendorong agar kewajiban memberikan insentif kepada tenaga medis dan tenaga pendukung medis dengan tempat waktu dan jumlah yang sesuai," ucapnya dalam rapat paripurna, Rabu (30/9/2020).
Selain PSI, Fraksi PKS juga menyoroti tidak dicantumkannya aturan terkait pemberian insentif bagi nakes ini.
Padahal, para nakes memiliki peran sangat krusial selama pandemi Covid-19 ini.
"Fraksi PKS menilai muatan Rancantan Perda penanggulangan Covid-19 ibi belum memuat pengaturan tentang insentif bagi tenaga medis atau petugas yang terlibat langsung dan berada pada lingkungan dengan risiko tinggi," ujar Wakil Sekretaris Fraksi PAN Solikhah.
• Polisi Tangkap Maling Kotak Amal Beratribut Ojek Online di Mampang Prapatan
• Massa Pengunjuk Rasa dan Peziarah Terlibat Bentrok di Depan TMP Kalibata
Selain itu, ia pun menyebut, PKS mendorong Pemprov DKI memberi perlindungan dan jaminan sosial bagi para nakes yang terlibat dalam penanganan Covid-19 ini.
Pasalnya, selain mengalami kelelahan fisik, para nakes ini juga mengalami kelelahan secara psikologis dan mental.
"Muatan pengaturannya juga perlu memasukan perlindungan dan jaminan sosial dan kesehatan bagi tenaga medis, serta menyediakan fasilitas yang mendukung kinerja, kesehatan, dan keselamatan tenaga medis atau petugas," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses pembahasan Raperda terkait penanganan Covid-19 di Jakarta terus bergulir.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terkait Raperda penanganan Covid-19 pun digelar siang tadi.
Dalam paripurna itu, mayoritas fraksi di DPRD DKI pun mendukung Raperda yang disusun Anies ini.
Dalam sidang paripurna yang dihelat siang tadi di gedung DPRD DKI, hanya fraksi PSI yang tak memberikan jawaban.
Setelah disetujui, Raperda ini pun langsung dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta.
Bila tak ada halangan, rapat paripurna pengesahan Raperda ini bakal digelar pada 13 Oktober 2020 mendatang.