Diperpanjang Hingga Desember, Segera Daftar untuk Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

Masih ada kesempatan hingga bulan Desember, segera daftar untuk dapat BLT UMKM dari pemerintah!

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kabar gembira, Program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang sampai Desember 2020.

Kabar baiknya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM akan menggenjot penyerapan BLT UMKM bisa tersalurkan ke beberapa wilayah yang penyerapannya masih sedikit, seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Sedianya program ini ditutup pada September. Namun, Presiden Joko Widodo menambah target pelaku usaha kecil sebanyak 3 juta untuk dapat memanfaatkan BLT UMKM.

"Awalnya kita targetkan hanya 9 juta pelaku usaha mikro, tapi dengan adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta pengusaha mikro lagi yang akan diberikan bantuan," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Menurut Hanung, dengan total penambahan 3 juta maka total pelaku usaha kecil yang akan mendapatkan bantuan ini sebanyak 12 juta.

Kementerian Koperasi dan UKM berharap BLT UMKM ini bisa disalurkan secara merata hingga ke seluruh pelosok Tanah Air.

"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar pulau Jawa. Makanya dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ucapnya.

Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengusulkan para pelaku usahanya ke kementerian agar bisa mendapatkan bantuan.

Adanya bantuan dari pemerintah daerah dan dinas-dinas koperasi, target penyerapan 12 juta pengusaha mikro bisa direalisasikan dengan lebih cepat .

"Targetnya itu hingga Desember memang, tapi kalau bisa lebih cepat, yah lebih baik. Biar masyarakat bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," jelas dia.

Berikut cara mendapatkan BLT UMKM 

Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM, ada sejumlah persyaratan soal siapa pelaku usaha yang bisa menerima BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Berikut syaratnya:

  • Para usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Syarat berikutnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved