Diperpanjang Hingga Desember, Segera Daftar untuk Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya
Masih ada kesempatan hingga bulan Desember, segera daftar untuk dapat BLT UMKM dari pemerintah!
Bila pelaku usaha kecil tidak memproses verifikasi atau pencairan dana, bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.
"Ketika disuruh datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, Selasa (29/9/2020).
Hanung mengingatkan, dana BLT UMKM memiliki batas pencairan hingga tiga bulan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menjadi tepat sasaran dan efektif.
Dikatakan Hanung, pelaku usaha kecil calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman sama sekali dari pihak perbankan menjadi syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini.
"Sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.
Cara Pencairan BLT UMKM
Asal tahu saja, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020.
Namun, tak sedikit yang belum mengetahui apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan mengenai bantuan tersebut.
Pertanyaan soal ini pun disampaikan melalui media sosial.
“Lur ini apa dana UMKM itu ya ? Mohon pencerahannya dong kalau cara pencairannya gimana ya kalau ke Bank ?? Dicek di atm saldo gk masuk atm,, makasih sebelum e,” tulis akun Phiphidtz Chie Juttex dalam Grup Sukoharjo Makmur.
Ia juga melampirkan tangkapan layar pesan dari "BANK- BRI” yang memberitahukan mengenai adanya transfer Rp. 2.400.000.

Apa yang harus dilakukan saat mendapatkan pemberitahuan soal bantuan UMKM ini?
Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.