Diperpanjang Hingga Desember, Segera Daftar untuk Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya
Masih ada kesempatan hingga bulan Desember, segera daftar untuk dapat BLT UMKM dari pemerintah!
Pengusulan dilakukan lembaga pengusung yang diberi wewenang.
Kemudian, data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Berikut cara mengakses BLT UMKM
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, data harus diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, di antaranya:
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Oleh karena harus diusulkan oleh pengusul, maka pendaftar bisa melengkapi data usulan dan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha
Bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.
Apabila penerima belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Bantuan ini disebutkan bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah, sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
Surat Keterangan Usaha
Menkop meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut agar segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," kata Teten.
Selain hal di atas, bagi pelaku usaha kecil yang ingin mendapatkan bantuan tersebut masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.
Asalkan, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa tempatnya berusaha, yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
Penerima Notifikasi Harus Segera Mencairkan
Pelaku usaha kecil yang sudah mendapatkan notifikasi penerima BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta harus segara datang ke bank untuk proses pencairan.