Vandalisme di Tempat Ibadah
Kesal Dilarang Keluar Rumah oleh Orang Tua Jadi Alasan Satrio Corat-coret Musala di Pasar Kemis
Alasan Satrio (18), pelaku vandalisme, nekat mencorat-coret Musala Darussalam karena dilarang keluar rumah oleh orangtuanya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR KEMIS - Alasan Satrio (18), pelaku vandalisme, nekat mencorat-coret Musala Darussalam karena dilarang keluar rumah oleh orangtuanya.
Sebelumnya, terjadi aksi vandalisme coret-coret di Musala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada (29/9/2020).
Vandalisme tersebut pun sangat mencemaskan warga lantaran berlafalkan tulisan yang kental dengan unsur agama.
Ditambah, Satrio melakukan pengrusakan media ibadah seperti sajadah dan kitab suci Alquran.
Dari hasil penyelidikan mendalam, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kalau Satrio kesal tidak diizinkan keluar rumah oleh orang tuanya.
• Remaja Tersangka Vandalisme di Musala Pasar Kemis Ternyata Korban Perundungan
• Pemuda Tersangka Aksi Vandalisme Musala di Pasar Kemis Dua Kali Melakukan Pengrusakan
• Bupati Tangerang Kecam Aksi Vandalisme Coretan di Musala Pasar Kemis, Imbau Warga Tidak Terprovokasi
Sehingga ia mencorat-coret musala menggunakan piloks hitam.
"Sebagai luapan emosi, karena memang sebelumnya juga banyak beraktivitas di rumah, dilarang oleh orang tuanya jika tidak diawasi atau ditemani pihak lain," jelas Ade kepada wartawan, Sabtu (3/10/2020).
"Sehingga luapan emosinya diluapkan dengan cara perbuatan kemarin itu dan berdasarkan pemahamannya sendiri kalau perbuatan dia adalah benar," tambah dia lagi.
Ade menambahkan Satrio yang merupakan seorang mahasiswa di universitas swasta di Jakarta tersebut juga melakukan aksinya secara sadar.
"Tersangka (Satrio) sadar dan dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut," katanya.
Namun, setelah diamankan polisi, ada penyesalan dalam diri tersangka.
Ade menceritakan, mahasiswa tersebut mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukan meski proses hukum tetap berjalan.
Dalam kasus tersebut, pelaku disangkakan pasal 156 (a) KUH Pidana tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman lima tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/vandalisme-di-musala.jpg)