Penangkapan Tukang Bakso Penculik Anak

Berawal dari Bujuk Rayu Tukang Bakso, Anak Berkebutuhan Khusus Diculik hingga Diperkosa Belasan Kali

Seorang anak berkebutuhan khusus menjadi korban penculikan dan pencabulan usai tak kuasa menahan bujuk rayu dari seorang tukang bakso

megapolitan.kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berawal dari bujuk rayu seorang tukang bakso berinisial PBA (39), anak berkebutuhan khusus menjadi korban penculikan dan pemerkosaan.

PBA menculik korbannya berinisial A (16) di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 8 September 2020 lalu.

Sebelum diculik, pelaku mengiming-imingi bakal memberikan pekerjaan sebagai pembantu ke korban.

Untuk meyakinkan korban, pelaku juga sempat memberikan uang Rp 50.000.

Syaratnya, korban harus mau ikut pelaku ke kosannya yang berada di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Lika-liku Pelarian Penculik Anak Berkebutuhan Khusus ke Jombang, Terkuak Pelaku Sudah Berkeluarga

Tersangka penculikan dan pencabulan anak berkebutuhan khusus saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/10/2020).
Tersangka penculikan dan pencabulan anak berkebutuhan khusus saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/10/2020). (Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)

Di kosan itu, kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli korban sebanyak tiga kali.

"Selama kurang lebih dua hari di tempat kos, tersangka mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Senin (5/10/2020).

Setelah dua hari disekap di rumah kos, PBA memboyong korban ke Boyolali, Jawa Timur.

Di sana, keduanya menginap di sebuah rumah kos di sekitaran Terminal Boyolali selama satu pekan.

"Di Boyolali sempat dilakukan pencabulan sebanyak tiga kali," jelas Yusri.

Pelarian pelaku terus berlanjut, kali ini PBA membawa korban ke Jombang, Jawa Timur.

PBA kembali menyewa rumah kost di Jombang selama dua pekan.

Di rumah kosan itu, lagi-lagi PBA mencabuli A yang tak berdaya.

BREAKING NEWS DPR RI Sahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Senin 5 Oktober 2020

Masih Ada Kesempatan Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober, Ikuti Langkah-langkahnya

"Jadi total 14 kali tersangka melakukan pencabulan terhadap korban," ujar Yusri.

Pelaku Ingin Nikahi Korban

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved