Antisipasi Virus Corona di DKI
25 Tempat Hiburan Malam Melanggar PSBB Ketat di Jakarta, Begini Komentar Disparekraf DKI
Sebanyak 25 tempat hiburan malam melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Mubammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR -Sebanyak 25 tempat hiburan malam melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta.
Data tersebut dihimpun Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) sejak 14-30 September 2020.
Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, menjelaskan 25 tempat hiburan malam ini berjenis bar, griya pijat, dan karaoke.
"Mereka (tempat hiburan malam) seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB. Sekarang mereka tutup sementara," kata Iffan, pada Selasa (6/10/2020).
Selain tempat hiburan malam, Disparekraf menutup 47 tempat usaha restoran karena melanggar PSBB ketat.
"Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in (makan di tempat) dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami tutup sementara 1 x 24 jam," tutur Iffan.
Penutupan sementara itu mengacu Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," tutup Iffan.