Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemkot Depok Terima Rp 109 Juta dari Pelanggar PSBB Sejak Juli 2020

Penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat masih terus gencar hingga saat ini.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Elga H Putra
Sumber foto : Satpol PP Kota Depok
Pengawasan dan penertiban pembatasan operasional tempat makan dan cafe oleh petugas Satpol PP Kota Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat masih terus gencar hingga saat ini.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mencatat, jumlah sanksi denda yang sudah masuk ke kas daerah sampai dengan saat ini dari dimulainya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah mencapai Rp 109 juta.

Nominal ini merupakan akumulasi dari denda yang dibayarkan oleh pelanggar. Baik dari pelanggar yang tak mengenakan masker, hingga tempat usaha yang tetap beroperasi diluar batas waktunya.

“Total yang Rp 109 juta itu dari sejak PSBB Juli sampai saat ini. Jadi total keseluruhan. Kalau detailnya nanti ya saya sampaikan,” ucap Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/10/2020).

Kendati demikian, Lienda berujar dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait detail denda yang dibayarkan oleh para pelanggar ini.

“Sebulan terakhir saja untuk dunia usaha ada 825 tempat usaha. Untuk maskernya 3.221. Ini periode 5 September - 5 Oktober 2020,” jelasnya.

Lienda kembali menegaskan, untuk operasional tempat makan atau cafe di Kota Depok hany berlaku hingga pukul 18.00 WIB.

“Untuk cafe ataupun restoran kan ketentuannya sudah ada, hanya sampai pukul 18.00 WIB. Nah  semalam yang kami tindak ini ada beberapa pelanggaran kaitan dengan jam operasional gitu,” pungkasnya.

Rumah Makan Disegel

Di Tangerang Selatan, sebuah rumah makan disegel Satpol PP karena tak mau membayar denda pelanggaran PSBB.

"Ada satu tempat yang kita tutup, kita hentikan kegiatannya sementara," ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, kepada TribunJakarta.com, Minggu (4/9/2020).

Muksin menyebut rumah makan itu adalah Ayam Goreng Karawaci yang berada di bilangan Alam Sutera, Serpong Utara.

Saat ditagih denda, pengelola restoran berdalih tidak bisa membayar karena bukan pimpinan tertinggi.

DPRD DKI Kritik Rencana Gubernur Anies Alih Fungsi GOR Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Pihaknya berjanji akan mendatangi Kantor Satpol PP untuk membayar denda usai meminta izin kepada pimpinannya.

Muksin pun mengatakan, jika denda sudah lunas, maka segel akan dicabut dan restoran kembali diizinkan beroperasi dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi Perwal PSBB.

"Dia tidak membayar denda jadi milih ditutup sementara. Kalo besok bayar denda ya kita buka," ujarnya.

Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Pegawai Bisa Jadi Karyawan Kontrak Seumur Hidup

 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved