Panti Pijat Bandel di Serpong Digerebek

Ketahuan Beroperasi saat Pandemi Covid-19, Panti Pijat Delta Spa Serpong Bakal Dicabut Izinnya

Pencabutan izin direkomendasikan Satpol PP untuk selanjutnya ditindaklanjuti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Dokumentasi Satpol PP Tangsel
Penyegelan gerai pijat Delta Spa Serpong, Tangsel, Rabu (7/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Panti pijat Delta Spa Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) bakal dicabut izin operasionalnya, usai kepergok beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu diungkapkan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (7/10/2020).

Pencabutan izin direkomendasikan Satpol PP untuk selanjutnya ditindaklanjuti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sebelumnya, gerai pijat Delta Spa yang berlokasi di Ruko Golden Boulevard, Serpong, Tangsel itu terlebih dulu disegel.

"Tempat tersebut kami lakukan penyegelan dan akan kita rekomendasi dengan pencabutan izin operasional Delta. Kita rekomendasikan," ujar Muksin.

Anies Baswedan Bakal Cek Penertiban Protokol Kesehatan di Jakarta

Sepekan Pertama Kampanye, Bawaslu Depok Temukan Belasan Pelanggaran

Mayat Bocah Laki-laki Terdampar di Pulau Pari, Ditemukan Masih Pakai Popok dan Baju Spongebob

Rollingdoor gerai yang berwarna ungu terlihat kontras dilingkari garis polisi tanda dalam penyelidikan.

Selain terancam cabut izin, Satpol PP juga mendenda pengelola Delta Spa karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang PSBB.

"Adapun pengelolanya kita denda sesuai Peraturan Wali Kota, didenda Rp 1 juta. Dan kita sudah laporkan ke kas daerah," ujarnya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, panti pijat Delta Spa digerebek Satuan Reskrim Polres Tangsel pada pukul 17.30 WIB, Selasa (6/10/2020).

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan ada operasional di panti pijat tersebut secara terbatas.

Sejumlah terapis dan pengelola pun diamankan aparat kepolisian dan diserahkan ke Satpol PP Tangsel.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved