Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Masuk Zona Oranye, Wali Kota Tangerang Minta Wartawan Kerja Secara Daring

Arief R Wismansyah meminta para jurnalis atau wartawan bekerja secara online alias daring saat pandemi Covid-19

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang soal penurunan status penyebaran Covid-19 menjadi zona oranye, Selasa (7/10/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah meminta para jurnalis atau wartawan bekerja secara online alias daring saat pandemi Covid-19.

Ia meminta, kalau tidak terlalu mendesak tidak perlu ke lapangan berkerumun apa lagi melakukan wawancara secara bersamaan yang biasanya tidak mengindahkan physical distancing.

"Tetap waspada, termasuk teman-teman media. Kalau bisa mah online saja wawancaranya, jangan pada keluar, itu bagian dari imbauan," kata Arief saat ditemui di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Selasa (6/10/2020).

Kalau terpaksa, wartawan tetap harus mengedepankan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan yang berlebihan.

"Makanya diupayakan maksimal mungkin kegiatan di rumah sementara ini. Karena pandemi masih ada, kalaupun harus terpaksa keluar laksanakan protokol kesehatan 3M itu," imbau Arief.

Apa lagi, sekarang Kota Tangerang kembali masuk ke zona oranye penyebaran Covid-19 pada sebelumnya sempat berada di zona merah.

Arief pun mengklaim penurunan status menjadi zona oranye Kota Tangerang tak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang.

Satu diantaranya  melalui penyediaan fasilitas isolasi bagi masyarakat terkonfirmasi Covid-19 berstatus orang tanpa gejala atau OTG.

"Kemarin Hotel Kyriad sudah operasional dan hingga saat ini sudah 51 kamar yang terpakai dari total kamar yang tersedia sebanyak 165 kamar," terang Arief.

13 Buruh Tangerang Reaktif Setelah Jalani Rapid Test Covid-19

Angka Kesembuhan Covid-19 85 Persen, Kota Tangerang Turun ke Zona Oranye

DPRD DKI Nilai Raperda Penanggulangan Covid-19 di Jakarta Terlalu Rumit

Ia menjabarkan, Hotel Kyriad sendiri hanya boleh dipergunakan untuk masyarakat yang terkonfirmasi OTG Covid-19 mulai rentang usia 12 sampai 60 tahun.

"Karena di sana tidak ada fasilitas kesehatan seperti di Puskesmas isolasi terkonsentrasi. Yang memiliki gejala ringan dan sedang akan dirawat di Puskesmas yang sudah disediakan, dan yang gejala berat dirawat di rumah sakit," ucap Arief.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved