Demo Tolak UU Cipta Kerja
Mahfud MD: Pelaku dan Aktor Tunggangi Aksi Anarkis Kami Tindak Tegas
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas demonstran yang bertindak anarkis saat demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bakal menindak tegas demonstran yang bertindak anarkis saat demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020) malam.
Mahfud menuturkan, pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkistis dalam penyampaian pendapat.
Mahfud menyebut, aksi anarkistis itu dilakukan dengan merusak dan membakar fasilitas umum, melukai petugas, dan juga menjarah.
Menurut Mahfud, aksi anarkistis tersebut sudah masuk dalam kategori tindakan kriminal.
• Demonstran Rusak Fasilitas Umum, Menko Polhukam : Itu Tindakan Kriminal, Tak Bisa Ditolerir
• Rangkuman Demo Tolak UU Cipta Kerja di Tangerang : Mobil Polisi Dirusak hingga Kapolres Berdarah
"Tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," kata dia.
Ia menambahkan, pemerintah pada dasarnya menghormati kebebasan berpendapat masyarakat saat menyikapi UU Cipta Kerja.
Namun demikian, penyampaian pendapat tersebut sebaiknya dilakukan secara damai.
"Sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum," terang dia.
Ia memastikan, pemerintah akan melakukan proses hukum terhadap pelaku yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
"Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," ujar Mahfud.
Mahfud menyatakan tindakan anarkistis dengan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat merupakan tindakan yang tidak sensitif.
Mengingat, saat ini tengah terjadi situasi pandemi Covid-19 yang juga berdampak pada perekonomian rakyat.
• Begini Reaksi Anies Tinjau Kerusakan Pascademo, Sempatkan Hadapi Mahasiswa
• Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Tangsel, Aliansi Mahasiswa Bakal Diterima Wali Kota Airin Besok
Mahfud mengatakan, apabila masyarakat tidak puas atas isi UU Cipta Kerja, sebaiknya bisa menempuh dengan cara yang konstitusional.
Misalnya, dengan melakukan gugatan judicial review atau uji materi terhadap UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
