Situs www.dpr.go.id Diretas, DPR Jadi Dewan Penghianat Rakyat Bukan Dewan Perwakilan Rakyat

Situs resmi milik Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang beralamat www.dpr.go.id diretas. Jadi Dewan Penghianat Rakyat.

Penulis: Suharno | Editor: Suharno
youtube
Ilustrasi Hacker 

Pada Ayat (1) Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. 
"Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," isi dari ayat (2) Pasal 88C.

Selain itu, upah minimum yang ditentukan oleh gubernur harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, syarat tertentu pengaturan upah minimum juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

 Pelaku Judi Togel di Terminal Kalideres Digerebek, Polisi Amankan Uang dan Buku Rekapan

 Memotret Karya Unik Sepeda Kayu Produksi Depok, Terjual Hingga Mancanegara

"Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," isi ayat (5) masih dalam pasal yang sama pada Omnibus Law.

Penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pemerintah daerah harus menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dengan peraturan pemerintah. 
Sebelumnya, buruh menyatakan menggelar aksi mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. Para pekerja menyerukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja terutama pada klaster Ketenagakerjaan.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, UU Cipta Kerja hanya merugikan para buruh dan hanya menguntungkan pengusaha.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved