Situs www.dpr.go.id Diretas, DPR Jadi Dewan Penghianat Rakyat Bukan Dewan Perwakilan Rakyat
Situs resmi milik Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang beralamat www.dpr.go.id diretas. Jadi Dewan Penghianat Rakyat.
Penulis: Suharno | Editor: Suharno
Bukannya malah mengesahkan Omnibus Law secara diam-diam dan mendadak.
• Cium Pipi Azka yang Terbaring di Rumah Sakit, Nikita Mirzani Ungkap Rasa Cinta: Lancar Operasinya
"Justru karena Covid negara seharusnya enegerginya ke sana," ucap Haris Azhar.
"Bukan memaksakan Omnibus memukul orang supaya diam di rumah enggak bisa keluar, tapi DPR-nya diam-diam selundupkan berbagai pembahasan, tiba-tiba mengesahkan "
"Prosuder yang kotor akan menghasilkan materi yang jelek, dan kotor, dan rakus, itu lah yang terjadi pada Omnibus Law pada hari ini," tegas Haris Azhar.
Dinilai Rugikan Buruh, Begini Aturan Upah Minimum Pekerja di Omnibus Law UU Cipta Kerja
Puluhan ribu buruh menggelar aksi demo menolak disahkannya UU Cipta Kerja.
Tak hanya itu, mereka pun mengancam bakal mogok kerja bila Omnibus Law Cipta Kerja tak dibatalkan.
Penolakan keras disuarakan sejumlah serikat buruh lantaran UU Cipta Kerja dianggap menghapus ketentuan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota," isi dari Pasal 89 ayat (1).
• Omnibus Law UU Cipta Kerja Jamin Ketersediaan Tanah Untuk Masyarakat
• Ini 3 Ketentuan yang Mudahkan Investasi dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja
Pasal 89 juga menyatakan bahwa upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
Selain itu, upah minimum juga ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota.
Adapun komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, diatur dengan keputusan menteri.
Lantas bagaimana nasib aturan tersebut di UU Cipta Kerja? rupanya, Pasal 89 UU Ketenagakerjaan dihapus.
Namun Pemerintah dan DPR menambahkan 5 pasal yakni Pasal 88A, 88B, 88C, 88D dan 88E di undang-undang yang menuai polemik itu.