Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Berikut Syarat Pengunjung Restoran di Jakarta Boleh Makan di Tempat Selama PSBB Transisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB transisi namun dalam operasionalnya ditambahkan beberapa aturan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB transisi namun dalam operasionalnya ditambahkan beberapa aturan.
Beberapa aturan tambahan dalam protokol kesehatan ini tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020.
Dalam pergub tertulis Ketentuan Ayat 1 Pasal 12 tentang persyaratan untuk operasional usaha sejenis rumah makan seperti warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," tulis Pergub tersebut.
• Klaim Anies Kembali Terapkan PSBB Transisi Sudah Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Persyaratan tersebut sebagai berikut:
a. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
b. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.
c. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
d. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh
e. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung
f. Menyediakan hand sanitizer
g. Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya
h. Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19
j. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19
Sanksi bagi pengusaha tempat makan yang tak menjalankan aturan tersebut masih sama.