Antitipasi Virus Corona di DKI

DPRD Kota Bekasi : Pelanggar Protokol Kesehatan Siap-Siap Kena Denda

Covid-19. Dalam perda tersebut, setiap elemen masyarakat nantinya diwajibkan patuh terhadap protokol kesehatan

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
freepik.com
Ilustrasi masker. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - DPRD Kota Bekasi dalam waktu dekat bakal merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) untuk penanganan Covid-19.

Dalam perda tersebut, setiap elemen masyarakat nantinya diwajibkan patuh terhadap protokol kesehatan guna mengantisipasi sebaran Covid-19.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bekasi, Heri Parani mengatakan, dalan Perda ATHB akan tertuang sanksi denda bagi para pelanggar.

"Terkait dengan penegakan aturan di lapangan supaya ada justifikasi hukum diatur dalam ketentuan supaya lebih kuat dalam penindakan," kata Heri.

Ketika ditanya soal rincian sanksi denda, Heri belum dapat menuturkan secara detail. Tapi dia memastikan hukuman tersebut pasti dicantumkan dalam raperda ATHB.

"Kita sepakat DPRD dan Pemkot Bekasi dalam peraturan ini lebih pada edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi misalnya terkait dengan pemakaian masker," terang dia.

Heri menjelaskan, dalam perda ATHB yang tengah dibahas, formulasi pemberian sanksi secara berjenjang tetap akan diatur di dalamnya.

"Pemberian sanksi tetap diantur secara bertahap, levelnya ada teguran lisan, tertulis dua sampai dua tiga kali, baru kemudian sanksi denda," terang dia.

Untuk sanksi individu, Perda ATHB juga mengatur terkait hukuman berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan atau sejenisnya.

"Sanksi sosial untuk masyarakat individu misalnya menyapu jalan, tapi tetap di akhir akan ada sanksi denda," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengajukan usulan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang penerapan protokol kesehatan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum kebijakan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB).

"Sudah, DPRD sudah merespon (usulan pembuatan perda) dan dalam waktu cepat diselesaikan," kata Rahmat di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin, (28/9/2020) lalu.

Pria yang akrab disapa Pepen ini mengungkapkan, kebijakan ATHB dalam penanganan Covid-19 selama ini dituangkan dalam bentuk peraturan wali kota (perwal).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved