Diberikan Data Internet Gratis, Begini Nasib Pilu Cewek ABG 10 Kali Bercinta, Hamil Lalu Melahirkan
Polres Ponorogo berhasil mengamankan pemuda berinisial DP (19) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Polres Ponorogo berhasil mengamankan pemuda berinisial DP (19) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi menjelaskan, peristiwa ini terkuak setelah adanya laporan dari orang tua korban yang tak terima anaknya, FA (16) hamil.
"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," kata Hendi.
TONTON JUGA:
Hendi menjelaskan, kronologi berawal ketika DP menjalin hubungan asmara dengan FA sekitar Februari 2019.
• Panduan, Syarat Lengkap dan Daftar Universitas Luar Negeri untuk Beasiswa PTUD LPDP 2020
Saat waktu pacaran, DP yang merupakan warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman kerap memberikan FA paket data internet.
Tak hanya itu, ia juga memberikan hadiah berupa tas agar rasa sayang korban ke tersangka kian besar.
FOLLOW JUGA:
"Setelah itu pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali," ujar Hendi dilansir dari SuryaMalang (grup TribunJakarta).
Hendi menuturkan, pelaku mengajak bercinta di sebuah ladang jagung, Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo untuk pertama kalinya.
• Bank BCA Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan S2, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya!
Saat itu korban sempat menolak, namun tersangka berjanji tak akan mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluan korban sehingga tak akan hamil.
Meski hamil, sang pria berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahinya.

"Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," papar Hendi.
Akibatnya, korban yang masih pelajar pun hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (20/9/2020).
Selama kehamilan, keluarga mengaku tidak mengetahui.
• Dikira Sakit Lambung, Terkuak Cewek ABG Hamil 7 Bulan Karena Harus Layani Ayah Tiri Sebulan Sekali
Keluarga baru mengetahui kehamilan tersebut dari laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," aku Hendi.
Perkosa Bocah 10 Tahun di Rumah Kosong
Dengan iming-iming ponsel dan pulsa, seorang pria beristri berinisial BJ (35) melancarkan aksi bejatnya kepada bocah 10 tahun.
Perbuatan Bj itu akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.
Orangtua korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polisi.
Pemerkosaan tersebut telah dilakukan tersangka sebanyak dua kali.
• Link Live Streaming TV Online TRANS 7 MotoGP Prancis 2020, Nonton di HP GRATIS
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengatakan, pria beristri dan anak satu itu diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami.
Kejadian tersebut terjadi, Minggu (4/10/2020) siang.
Pelaku tersebut menyetubuhi korban di rumah kosong di Kecamatan Lawang Wetan, Muba.
FOLLOW JUGA:
"Tersangka merayu korbannya dengan iming-iming akan dibelikan handphone dan pulsa,”kata Deli, Kamis (8/10/20).
Karena termakan bujuk rayu, korban menuruti perbuatan tersangka.
Namun waktu akan disetubuhi, korban sempat coba berontak namun tak berdaya.
• Berita Foto: Penampakan Turap Roboh yang Timpa Sejumlah Rumah di Ciganjur hingga Tewaskan Warga
“Ini yang kedua kalinya, sebelumnya korban Melati bulan terakhir juga sudah satu kali disetubuhi pelaku. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya,”ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 JoPasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,”tutupnya.