Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Digelar Besok, Sidang Perdana Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Cs Digelar Virtual
Sidang dengan terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo digelar secara virtual
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang perdana perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra pada Selasa (13/10/2020).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady mengatakan sidang pembacaan dakwaan digelar secara virtual.
"Sesuai penetapan hakim (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) sidang secara virtual. Rencananya sidang pukul 10.00 WIB," kata Ahmad saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (12/10/2020).
Sidang dengan terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo digelar secara virtual karena pertimbangan pandemi.
Namun dia tak merinci apa ketiga terdakwa mengikuti sidang dari Rutan atau tetap dihadirkan di Pengadilan namun di ruang terpisah dengan hakim.
Hanya bahwa ketiganya berhadapan dengan 11 jaksa penuntut umum (JPU), delapan dari Kejaksaan Agung dan tiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Kalau tidak halangan semua JPU hadir," ujarnya.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut JPU bakal membeberkan kronologis pelarian Djoko hingga peran mantan pengacaranya, Anita yang ikut jadi terdakwa.
Termasuk peran Brigjen Prasetijo yang dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri karena dari penyidikan terbukti membantu Djoko kabur.
Sebelumnya pada Senin (28/9/2020) penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Djoko, Anita, dan Brigjen Prasetijo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Djoko dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto 55 ayat 1 ke 1 juncto 64 ayat 1, subsider pasal 263 ayat 2 juncto 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Anita yang jadi tersangka karena membantu pelarian Djoko dijerat pasal 263 ayat 1 juncto 55 junto 64 ayat 1 KUHP, subsider pasal 263 ayat 2.
Lalu dakwaan kedua yang menjerat Anita yakni pasal 426 ayat 1 juncto 64 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga adalah Pasal 221 sehingga dakwaan bersifat kumulatif.
Baca juga: Spanduk Bertuliskan Anarkis Sama dengan PKI Terbentang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat
Baca juga: Sidang Kasus Surat Jalan Palsu, Jaksa Bawa Bukti Percakapan Djoko Tjandra
Baca juga: Kejaksaan Siapkan 11 JPU Hadapi Djoko Tjandra Cs di Pengadilan
Brigjen Prasetijo yang dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim karena membantu Djoko kabur dijerat pasal 263 ayat 1.
Juncto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 junto 64 ayat 1, lalu dakwaan kedua pasal 223 junto 64 ayat 1 KUHP.