Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Wali Kota Bekasi Sebut Maklumat Jam Malam Tak Begitu Berpengaruh Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi tak memperpanjang maklumat pembatasan operasional jam malam tempat usaha
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Elga H Putra
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi tak memperpanjang maklumat pembatasan operasional jam malam tempat usaha.
Sebab, dia menilai kebijakan itu tidak terlalu berdampak terhadap penurunan jumlah kasus.
"Kemarin pas kami melakukan seminggu (maklumat jam malam), tidak banyak perubahan," kata Rahmat saat dijumpai di Posko Gugus Tugas Covid-19 Stadion Patriot, Senin, (12/10/2020).
Menurut dia, peningkatan kasus terkonfirmasi masih terus terjadi selama masa penerapan maklumat jam malam yakni, 2 - 9 Oktober 2020 lalu.
Hal itu, lanjut dia, disebabkan kegiatan tracing kontak dan test swab dan rapid test yang masif dilakukan Pemerintah Kota Bekasi.
"Karena kita kan terus melakukan kegiatan tracking dan pengendalian di daerah-daerah yang dianggap terjadi penularan transmisi secara masif," jelasnya.
Untuk itu, selagi belum ada instruksi dari pemerintah pusat, Rahmat memutuskan untuk tidak memperpanjang maklumat jam malam yang mewajibkan seluruh tempat usaha tutup pukul 18.00 WIB.
"Kemarin waktu kita diminta untuk melakukan pengetatan, pergeseran waktu, memajukan waktu, dan sampai dengan hari ini belum ada lagi perintah dari kementerian, maka kami memutuskan untuk kembali pada pengendalian penanganan covid sebelum masa maklumat," tegasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bekasi membolehkan sejumlah tempat usaha termasuk hiburan dan kepariwisataan beroperasi.
Kebijakan ini dikeluarkan sesuai aturan ATHB penanganan Covid-19 yang diterapkan Pemkot Bekasi sejak beberapa bulan terakhir.
Hanya saja terdapat aturan yang wajib dijalankan seperti pembatasan kapasitas pengunjung, wajib masker, jaga jarak dan aturan protokol kesehatan lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku, maklumat pembatasan jam operasional tempat usaha pukul 18.00 WIB bukan murni keinginannya.
Kebijakan itu kata dia, merupakan perintah langsung dari Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan.
Baca juga: Tak Lagi Demo, Buruh di Depok Berikan Rekomendasi Penolakan UU Cipta Kerja Pada Pemerintah
"Kita tunggu satu minggu, karena Pak Menko Maritim dan Investasi menyampaikan tadinya minta dua minggu," kata Rahmat, Senin, (5/10/2020) lalu.