Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Wali Kota Bekasi Tak Masalah Bioskop Beroperasi Dalam Waktu Dekat

Rahmat mengatakan, sampai saat ini, tempat usaha hiburan yang belum beroperasi di massa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) hanya industri bioskop.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Elga H Putra
Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Posko Gugus Tugas Covid-19 Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kabar sejumlah bioskop segera beroperasi pasca-tutup akibat pandemi Covid-19 mulai berdengung.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut berkomentar terkait rencana tersebut.

Rahmat mengatakan, sampai saat ini, tempat usaha hiburan yang belum beroperasi di massa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) hanya industri bioskop.

Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini, sudah mengizinkan seluruh tempat usaha termasuk bioskop beroperasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Kalau bioskop dari awal kita juga sudah minta di buka tapi kan asosiasi bioskopnya masih belum bisa membuka itu," kata Rahmat, Senin, (12/10/2020).

Menurut Rahmat, kegiatan tempat hiburan seperti bioskop sama saja seperti tempat usaha hiburan lain seperti karaoke dan sejenisnya.

Kekhawatiran jika ada kerumunan massa di dalam ruangan bioskop, kata dia, bisa dikendalikan dengan membatasi kapasitas penonton.

"Harusnya kan bioskop juga sama, kan itu juga enggak beda jauh dengan orang melakukan ibadah pyshcal distancing dijaga persyaratan, tapi ini kan hanya masalah di asosiasi bioskopnya saja yang belum," terangnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bekasi membolehkan sejumlah tempat usaha terutama hiburan dan kepariwisataan beroperasi.

Kebijakan ini dikeluarkan sesuai aturan ATHB penanganan Covid-19 yang diterapkan Pemkot Bekasi sejak beberapa bulan terakhir.

Hanya saja terdapat aturan yang wajib dijalankan, seperti pembatasan kapasitas pengunjung, wajib masker, jaga jarak dan aturan protokol kesehatan lainnya.

Termasuk juga aturan tentang jam operasional yang tertuang dalam surat edaran bernomor 556/1211-SET.COVID-19, tertanggal 29 September 2020.

Beberapa katagori tempat usaha yang wajib menjalankan aturan yakni, tempat makanan/kafe, klab malam, karaoke, musik hidup, pub, billyard, panti pijat/spa/sauna, arena bermain anak.

Baca juga: Mikhayla Diam-diam Baca Komentar Jahat Netizen, Nia Ramadhani Lempar Tablet Sang Putri: No! Gak Usah

Sebagai rincian, tempat usaha makanan dan minuman hanya diperbolehkan melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved