Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Wali Kota Bekasi Tak Masalah Bioskop Beroperasi Dalam Waktu Dekat
Rahmat mengatakan, sampai saat ini, tempat usaha hiburan yang belum beroperasi di massa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) hanya industri bioskop.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Elga H Putra
Di atas jam 21.00 WIB, seluruh tempat usaha tersebut hanya diperkenankan melayani pelanggan secara drive-thru atau take away (dibungkus).
Sedangkan untuk tempat usaha klab malam, bar, pub dan cafe, hanya diperkenankan beroperasi pukul 16.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Untuk tempat usaha karaoke, diperbolehkan beropasi pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Kemudian tempat usaha penyedia musik hidup boleh beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya untuk tempat usaha billyard, boleh beroperasi dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Lalu panti pijat/spa/sauna dan arena bermain anak boleh beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Pengusaha Asal Solo Robby Sumampow Meninggal, Dekat dengan Orba dan Punya 3.000 Meter di Tanah Abang