Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
BREAKING NEWS Kubu Djoko Tjandra Ragukan Dakwaan JPU dalam Kasus Surat Jalan Palsu
Anggota tim kuasa hukum Djoko, Krisna Murti, mengatakan ada poin dalam dakwaan yang membuat pihak Djoko Tjandra ajukan eksepsi di sidang kedua.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Djoko Tjandra mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan JPU dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara virtual pada Selasa (13/10/2020) siang.
Anggota tim kuasa hukum Djoko, Krisna Murti mengatakan ada poin dalam dakwaan yang membuat pihaknya mengajukan eksepsi di sidang kedua nanti.
"Misalkan dengan pak Djoko mengatakan coba Anita Kamu urus kedatangan saya. Artinya semuanya masih diasumsikan kedatangan itu kan untuk mengurus dokumen-dokumen terkait menyangkut masalah PK (peninjauan kembali)," kata Krisna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Menurutnya narasi tersebut tak berarti kliennya meminta Anita agar dibuatkan surat jalan palsu sebagaimana sebab Anita ikut jadi terdakwa.
Anita sendiri merupakan pengacara Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 1999, dalam kasus bank Bank Bali Djoko berstatus terpidana.
Baca juga: Bioskop di Bekasi Wajib Ajukan Simulasi Sebelum Beroperasi
Baca juga: Polisi Turut Amankan Remaja Wanita dari 117 Pelajar Tangerang yang Hendak Demo Tolak UU Cipta Kerja
Sikap mengajukan eksepsi ini sudah disampaikan tim pengacara ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara.
"Fakta hukumnya adalah ketika surat (jalan diduga palsu) itu jadi melihat atau memegang pun juga pak Djoko tidak pernah tahu tentang hal itu," ujarnya.
Sementara pengacara Djoko Tjandra lainnya, Soesilo Aribowo mengatakan belum bisa membeberkan poin-poin apa saja yang dirasa keberatan.
Dia baru bisa memastikan bakal menyiapkan eksepsi yang disampaikan ke majelis hakim pada sidang kedua tanggal 20 Oktober mendatang.
"Eksepsi itu adalah keberatan yang poin poinnya nanti lah tentunya ketika eksepsi kami ajukan," tutur Soesilo.