Penangkapan Aktivis KAMI

Terungkap Alasan 8 Pentolan KAMI Ditangkap, Isi Percakapan Bisa Menyulut Masyarakat yang Tak Paham

Polisi menyebut, delapan anggota KAMI ditangkap karena diduga menghasut sehingga demo UU Cipta Kerja yang terjadi beberapa waktu lalu berujung rusuh.

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Spanduk bertuliskan 'Kami Terbukti Menunggangi Aksi Demo Buruh & Mahasiswa' terpasang berjejer di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 11.00 WIB, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian membeberkan alasan penangkapan delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Kepala Biro penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, mereka diduga menyebarkan narasi bernada permusuhan dan SARA.

"(Delapan orang yang ditangkap karena) memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," ujar Awi.

Sebagian dari delapan orang itu diketahui adalah petinggi organisasi KAMI.

Awi tak menjelaskan secara perinci apa narasi kebencian dan permusuhan soal SARA yang dilontarkan delapan orang tersebut.

Baca juga: 5 Anggota KAMI Jadi Tersangka Demo Tolak UU Cipta Kerja, Dijerat Pasal Ujaran Kebencian

Baca juga: Mimpi Kecelakaan Pesawat Menurut Primbon Jawa: Jodoh yang Dinantikan Menjauh dari Kehidupan Anda

Ia hanya menjelaskan bahwa unsur penghasutan terdapat dalam pernyataan keempat orang tersebut berkaitan dengan penolakan UU Cipta Kerja.

"Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo omnibus law yang berakibat anarkis," ujar Awi.

Kini, penyidik Bareskrim polisi masih memeriksa kedelapan orang tersebut secara intensif.

Lima dari delapan orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait demo tolak Omnibus Law yang berujung kericuhan.

Kelimanya ialah Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan tiga anggotanya, yaitu Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Sedangkan, satu orang lainnya ialah Kingkin Anida dari KAMI Jakarta.

"Yang sudah 1x24 jam (pemeriksaan, Red) sudah jadi tersangka. Tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Lalu bagaimana dengan tiga petinggi KAMI?

Baca juga: 6 Pertandingan Uji Coba di Kroasia, Lawan Pamungkas Timnas U-19 Indonesia Masih Misteri

Baca juga: Bioskop di Bekasi Wajib Ajukan Simulasi Sebelum Beroperasi

Sampai saat ini tiga orang petinggi KAMI, yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana masih berstatus terperiksa.

Bareskrim Polri pun masih terus mendalami keterlibatkan tiga orang tersebut dalam kericuhan yang terjadi saat aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Kamis (8/10/2020) lalu.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved