Demo Tolak UU Cipta Kerja

5 Anggota KAMI Jadi Tersangka Demo Tolak UU Cipta Kerja, Dijerat Pasal Ujaran Kebencian

Lima anggota KAMI ditetapkan sebagai tersangka demo tolak UU Cipta Kerja yang berujung kerusuhan. Kelimanya dijerat pasal ujaran kebencian.

TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan lima anggota Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kerusahan yang terjadi saat unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Lima orang tersebut merupakan bagian dari delapan anggota KAMI yang diamankan polisi di Medan dan Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersebut.

Kelimanya ialah Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dam tiga anggotanya, yaitu Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Sedangkan, satu orang lainnya ialah Kingkin Anida dari KAMI Jakarta.

Baca juga: Tersandung Kasus UU ITE, Syahganda Petinggi KAMI Sempat Sindir Prabowo Sebelum DItanggap

Baca juga: Diamankan Polisi Saat Menumpang Truk, Karin Mengaku Mau Pacaran di Pinggir Ragunan

"Yang sudah 1x24 jam (pemeriksaan, Red) sudah jadi tersangka. Tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Lalu bagaimana dengan tiga petinggi KAMI?

Sampai saat ini tiga orang petinggi KAMI, yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana masih berstatus terperiksa.

Bareskrim Polri pun masih terus mendalami keterlibatkan tiga orang tersebut dalam kericuhan yang terjadi saat aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Kamis (8/10/2020) lalu.

"Yang dalam pemeriksaan 1 x 24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan intensif sembari juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya kita tunggu, tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi mengatakan kelima tersangka dijerat dengan pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal itu termaktub dalam 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Bioskop di Bekasi Wajib Ajukan Simulasi Sebelum Beroperasi

Baca juga: Tega Cabuli Murid yang Berusia 13 Tahun, Guru Ngaji di Palembang: Saya Bilang Mau Latihan Pernapasan

"Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih enggan merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved