WNA di Kabupaten Tangerang Ini Dilaporkan Polisi Lantaran Diduga Merusak Papan Iklan

Pria berinisial IZ tersebut dilaporkan lantaran diduga melakukan perusakan pada hoarding atau papan iklan milik PT Vizacomm Dinamika Pariwara

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kuasa Hukum pelapor, Wiwin Taswin saat ditemui di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang soal perusakan pada hoarding atau papan iklan milik PT Vizacomm Dinamika Pariwara, Selasa (13/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Warga Negara Asing (WNA) asal China dilaporkan ke Polresta Tangerang.

Wanita berinisial IZ tersebut dilaporkan lantaran diduga melakukan perusakan pada hoarding atau papan iklan milik PT Vizacomm Dinamika Pariwara yang berada di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Hal itu bermula saat, pelapor yakni CEO PT Vizacomm Dinamika Pariwara, Yuanita, melakukan kerja sama dengan pihak terlapor IZ selaku kepala bagian pemasaran PT Swan City MJR Tangerang.

Kerja sama itu berupa jasa produksi promo material atau marketing collateral.

Namun nyatanya, saat kerja sama itu telah berlangsung, terlapor melakukan pemutusan secara sepihak.

"Pihak terlapor ini melakukan pemutusan kerja sama secara sepihak, padahal kita telah mengerjakan sejumlah item dalam kesepakatan tersebut. Tidak hanya itu, pihak mereka juga melakukan perusakan pada hoarding yang telah kita pasang dengan cara dicopot begitu saja," kata Kuasa Hukum pelapor, Wiwin Taswin, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Kubu Djoko Tjandra Ragukan Dakwaan JPU dalam Kasus Surat Jalan Palsu

Baca juga: Pemkot Bekasi Segel Kafe Usai Video Pengunjung Joget Berkerumun Viral di Media Sosial

Sebelum dilaporkan, pihak pelapor pun telah berupaya untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan yang telah dilakukan terlapor.

Namun, pihak terlapor tidak mengindahkan hal tersebut.

Adanya hal tersebut pun, pihak pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 215 juta.

"Kerugian untuk hoardingnya saja Rp 215 juta, belum dengan item yang sudah kita berikan," sambung Wiwin.

Saat ini, laporan tersebut pun masih melakukan proses penyelidikan atas kasus perusakan yang dilakukan WNA asal China tersebut.

Dimana, dalam kasus itu pun, terlapor akan dikenakan pasal 406 KUHPidana tentang perusakan terhadap barang dengan ancaman dua tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved