Kronologi Tukang Bubur Ditipu di Bandara Soekarno-Hatta, Awalnya Mau Pesan Ratusan Porsi

Awal mula kejadian ketika D yang merupakan pelanggan R memesan 500 porsi bubur untuk sebuah hajatan di Bandara Soekarno-Hatta.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Elga H Putra
Tribun Jakarta/Ega Alfreda
Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat mengungkap kasus penipuan yang menimpa tukang bubur di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap penipuan yang menimpa seorang tukang bubur berinisial R (34) di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 9 Oktober 2020 saat R bertemu dengan tersangka utama berinisial D di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Awal mula kejadian ketika D yang merupakan pelanggan R memesan 500 porsi bubur untuk sebuah hajatan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Korban ini awalnya memang sudah mangkal di kawasan Cadas, Kabupaten Tangerang dan diminta D untuk cek lokasi di Terminal 2 keesokan harinya," jelas Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, saat merilis kasus tersebut di kantornya, Kamis (15/10/2020).

Kemudian, pada tanggal 9 Oktober 2020, keduanya bertemu di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 12.30 WIB.

Setibanya di parkiran motor 2E Bandara Soekarno-Hatta, D kemudian meminjam motor R beserta STNK motor Nmax tahun 2020 milik korban.

"Alasan pelaku utama ini untuk mengurus pass bandara di kantor otoritas Bandara Soekarno-Hatta," sambung Adi.

Namun, sudah ditunggu selama dua jam lebih, tersangka yang membawa motor R tidak kunjung terlihat batang hidungnya.

Membuat R langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.

"Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta dan baru menyicil delapan bulan masih ada 24 bulan lagi untuk dibayarkan," jelas Adi.

Dari laporan korban, Polresta Bandara Soekarno-Hatta memburu keberadaan pelaku.

"Kita selidiki, ternyata motor merk Yamaha Nmax keluaran 2020 itu, bukan hanya berada dalam satu orang, melainkan sudah berada di tangan penadah ke sepuluh di Paneglang," ujar Adi.

Padahal, motor tersebut baru hilang dicuri selama tiga hari.

Baca juga: Sempat Ada Penolakan, Warga Jakarta Timur Kini Mau Ikut Tes Swab

Dari tersangka utama, dia menjual ke penadah pertama sebesar Rp 8,5 juta begitu juga hingga sampai ke penadah ke sepuluh.

Para penadah adalah MS, IS, HR, ER, J, FQ, S, TD, dan NI. 

Para penadah tersebut akan dikenakan pasal penadah dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun kurungan penjara.

Kapolres pun mengingatkan masyarakat agar tak tergiur dengan orang yang menjual motor murah meskipun dilengkapi STNK.

"Jangan tergiur dengan harga motor murah, meski dilengkapi STNK," pungkas Adi.

 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved