Antisipasi Virus Corona di DKI
Sempat Ada Penolakan, Warga Jakarta Timur Kini Mau Ikut Tes Swab
Kini per harinya jajaran Puskesmas Kecamatan Kramat Jati melalukan bisa melakukan tes swab terhadap 100 warga
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Rini menuturkan warga yang melapor ke Puskesmas karena memiliki riwayat kontak erat dan data warga terkonfirmasi dari Dinas Kesehatan juga ditindaklanjuti.
"Ada yang kami minta datang ke Puskesmas untuk swab atau kami kunjungi ke rumahnya, tergantung keadaan keluarganya," ujarnya.
DPRD DKI Jakarta kini sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) Covid-19, satu poinnya mengatur sanksi bagi warga menolak tes deteksi Covid-19.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Judistira mengatakan warga yang menolak rapid test dan swab dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
"Ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp 5 juta. Ini untuk membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," kata Judistira, Rabu (14/10/2020).
TribunJakarta.com mencatat penolakan tes deteksi Covid-19 yang dilakukan Puskesmas di Jakarta Timur sempat terjadi di Pasar Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit.
Pada Juni 2020 lalu petugas Puskesmas Kecamatan Duren Sawit harus meminta bantuan personel TNI-Polri mengajak pedagang Pasar Pondok Bambu agar mau ikut rapid test.
Baca juga: 8 Obat Tradisional Ampuh Meningkatkan Kesuburan, Cocok untuk Kamu yang Jalani Program Hamil
Baca juga: Pemerintah Jalin Kerja Sama Vaksin Covid-19 Berbahan RNA Sintetis Buatan Inggris yang Diklaim Halal
Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat Ajak Masyarakat Donor Darah Meski Pandemi Covid-19
Masih di bulan Juni 2020, petugas Puskesmas Kecamatan Kramat Jati sempat dibuat kewalahan saat melakukan tes swab terhadap ibu hamil di RW zona merah.
Sejumlah ibu hamil yang diminta mengikuti tes swab justru menolak sehingga petugas yang mengenakan APD lengkap harus mendatangi satu per satu rumah mengajak tes swab.