3 Tahun Kepemimpinan Anies

Disabut Banjir Besar di Awal Tahun hingga Pandemi Covid-19 Warnai Tahun Ketiga Anies Pimpin Jakarta

Rentetan bencana mewarnai tahun ketiga kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). 

Instruksi itu disampaikan Jokowi saat memanggil sejumlah kepala daerah lain di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

"Semuanya saya kira perlu dilakukan penormalan kembali sehingga aliran air yang ada di Jakarta bisa kembali normal," kata Jokowi.

Pandemi Covid-19

Pada awal Maret 2020, Covid-19 mulai terdeteksi masuk Ibu Kota.

Kala itu, dua orang asal Depok dikonfirmasi positif Covid-19.

Pemindahan warga terkonfirmasi yang sebelumnya menjalani isolasi mandiri di rumah ke RS rujukan, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2020)
Pemindahan warga terkonfirmasi yang sebelumnya menjalani isolasi mandiri di rumah ke RS rujukan, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2020) (Dokumentasi Puskesmas Kecamatan Duren Sawit)

Anies langsung bergerak cepat mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan membatasi aktivitas warga di antaranya menutup kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Anies kemudian menerapkan pembatasan sosial berskala besar mulai 10 April 2020.

PSBB diberlakukan mulai 10 April dan diperpanjang hingga tiga kali sampai 4 Juni 2020.

Selama PSBB, warga Jakarta dilarang mudik dan harus menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat ingin keluar wilayah Jakarta.

Baca juga: Puas Setubuhi Bocah 15 Tahun, Paman Bunuh Keponakan, Lalu Gasak Laptop dan 3 Ponsel

Baca juga: Bawaslu Depok Temukan ASN Tidak Netral Dalam Pilkada 2020

Aktivitas perkantoran juga dibatasi, begitu juga waktu operasional transportasi umum.

Jakarta kemudian mulai menerapkan PSBB masa transisi pada 5 Juni dan diperpanjang lima kali hingga 13 September 2020.

Sejumlah aturan pada PSBB mulai dilonggarkan ketika memasuki PSBB masa transisi.

Pertimbangan Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan masa transisi karena reproduksi corona yang diklaim menurun drastis.

Selain itu, grafik kasus positif di DKI saat itu juga dianggap melandai.

Namun, Anies menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi atau disebut PSBB yang diperketat pada 14 September hingga 11 Oktober 2020.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved