Pilkada Kota Depok
Bawaslu Depok Temukan ASN Tidak Netral Dalam Pilkada 2020
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok masih menemukan sejumlah pelanggaran Pilkada 2020 dari 217 kegiatan kampanye
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok masih menemukan sejumlah pelanggaran Pilkada 2020 dari 217 kegiatan kampanye selama kurun waktu 10 hari terakhir ini.
“Kami mendapati 15 pelanggaran terhadap kepatuhan standar protokol kesehatan Covid-19,” kata Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah, dalam keterangan resminya, Jumat (16/10/2020).
Lebih rinci, Ardiansyah mengatakan jenis pelanggaran yang ditemukan diantaranya adalah peserta kampanye lebih dari 50 orang, tidak menjaga jarak, hingga berkegiatan pada malam hari.
“Dalam salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan didapati pula anak kecil yang disertakan dalam kegiatan kampanye,” tuturnya.
Baca juga: Sempat Bertahan Ditengah Hujan, Massa di Sekitar Patung Kuda Mulai Bubarkan Diri
Baca juga: Imbas Covid-19, Sopir Angkot di Tangerang Banting Setir Jadi Dukun Cabul
Ardiansyah menerangkan, pihaknya telah memberikan pencegahan berupa imbauan di daerah-daerah yang terjadi pelanggaran.
“Terhadap daerah di Kecamatan-Kecamatan yang masih terdapat dugaan pelanggaran, meskipun Bawaslu Kota Depok telah memberikan pencegahan berupa himbauan, tetap ada pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan metode penanganan pelanggaran,” imbuhnya.
Bahkan, ia berujar pihaknya juga mendapati pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) .
“Kami juga menindaklanjuti lima laporan hasil pengawasan yang menjadi temuan dugaan pelanggaran, diantaranya satu berupa dugaan pelanggaran netralitas ASN, tiga berkaitan dengan administrasi pemilihan, satu pelanggaran kode etik penyelenggara,” pungkasnya.