Dukung UU Ciptaker, AMPG: Untuk yang Menolak Diminta Perjuangkan Secara Elegan

Dicky menilai aksi berujung anarki belakangan ini bukanlah kehendak kelompok mahasiswa dan buruh.

Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

"Demikian juga dengan masyarakat yang berjuang dengan turun aksi ke jalan, untuk lebih tertib dan elegan dalam menyuarakan aspirasinya. Yang utama lagi yaitu disiplin menjalani protokol kesehatan," harapnya.

Sebagai bangsa besar, kata Rusdi, kita sudah terbiasa berbagai melewati tantangan zaman. UU Ciptaker menurutnya adalah sebuah lompatan terobosan luar biasa dalam legislasi hukum di Republik ini.

"Sekitar 79 Undang-Undang disederhanakan menjadi satu aturan hukum dalam metode Omnibus Law. Semangat utamanya agar investasi dapat semakin mudah masuk di Indonesia. Tidak lagi berbelit-belit aturan yang selama ini menghambat. Jika investasi masuk, lapangan pekerjaan terbuka lebar. Masyarakat banyak yang bekerja dan mendapatkan penghasilan yang layak, sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya," tandas Rusdi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved