Buronan Cai Changpan Gantung Diri
Kisah Tragis Pelarian Terpidana Mati Cai Changpan, 33 Hari Jadi Buronan hingga Gantung Diri di Hutan
Setelah 33 hari menjadi buronan polisi, terpidana mati Cai Changpan ditemukan tewas gantung diri di Hutan Jasinga.
Ternyata mesin itu menyimpan sabu yang diketahui kemudian saat polisi menggerebek tempat itu.
Total keseluruhan barang haram yang siap diedarkan Changpan sebanyak 135 kilogram.
Cai Changpan sempat bertemu dengan bandar narkoba jaringan internasional yang dia sebut Ahong di rumahnya di restoran Fujian Jio Lou.
Cai Changpan mengaku mendapat perintah dari Ahong terkait bisnis distribusi narkotika jenis shabu untuk diedarkan di Indonesia.
Cerita Cai Changpan di bisnis barang haram itu berakhir dengan putusan yang dibacakan 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis Mahmuriadin di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dia sah dijatuhi hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (TribunJakarta/Kompas.com)