Polisi Sita 0,4 Gram Sabu dari Artis Sinetron Renald Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Renald ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Artis sinetron Renald Ramadhan ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Renald ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/10/2020).
"Sejak tanggal 13 September lalu tim dapat informasi dari masyarakat ada orang yang sering menggunakan sabu di tempat tersebut," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
Polisi kemudian melakukan pendalaman selama tiga hari hingga memutuskan menggerebek kamar hotel yang ditempati Renald.
"Dari hasil penggeledahan, kita amankan tersangka dan barang bukti 0,4 gram sabu plus alat hisapnya beserta barang bukti lain yaitu HP dan uang," jelas Yusri.
Baca juga: Penggerak Pelajar Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Terindentifikasi, Kapolda: Kita Kejar
Baca juga: Sejarah Hari Ini: Greg Nwokolo Sumbang Tiga Gol saat Persija Menang Telak Atas PKT
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Pendemo Tolak UU Cipta Kerja Sebagai Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Yusri, Renald mengaku membeli sabu tersebut senilai Rp 400 ribu dari seseorang berinisial P.
"Yang bersangkutan mengakunya sudah lima kali beli dari orang berbeda. Makanya masih kita dalami terus pemasok lainnya," tutur dia.
Sementara itu, Renald Ramadhan dinyatakan positif amphetamine setelah menjalani tes urine.
Atas perbuatannya, Renald Ramadhan dijerat Pasal 114, Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu_20180211_001940.jpg)