Pendataan Ulang Bantuan Rp 2,4 Juta Buat UMKM Kota Tangerang Dibuka Kembali Secara Daring

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Tangerang kembali membuka pendataan ulang bantuan untuk UMKM dari pemerintah pusat.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat ditemui di kantornya soal kerumunan yang terjadi di Gedung Cisadane kemarin, Selasa (20/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Tangerang kembali membuka pendataan ulang bantuan untuk UMKM dari pemerintah pusat.

Namun, berbeda dari sebelumnya, kali ini pendataan dilakukan secara daring melalui portal tautan sabakota.tangerangkota.go.id.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, dibukanya sistem daring untuk pendataan UMKM tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya kembali kerumunan.

Sebab kemarin, ribuan masyarakat menyerbu Gedung Cisadane tidak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Kita berkaca pada kejadian kemarin dimana masyarakat banyak yang datang meskipun diluar jadwal yang telah ditentukan, maka kita sekarang lakukan pendataan melalui online atau daring," ujar Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (20/10/2020).

Proses pendataan ulang akan berlangsung selama satu bulan mulai 19 Oktober 2020 hingga 24 November 2020.

"Perlu ditegaskan bawa Pemkot hanya bantu mendata pelaku UMKM yang ada di Kota Tangerang, sementara untuk keputusan pencairan bantuan sepenuhnya ada di pemerintah pusat," ungkap Arief.

Ia pun menegaskan, untuk warga yang melakukan pendataan ulang lantaran belum terdapat bantuan yang dicairkan.

Pemandangan ribuan masyarakat yang berkerumun di Gedung Cisadane Kota Tangerang untuk mendaftar bantuan dari pemerintah pusat untuk usaha, Senin (19/10/2020).
Pemandangan ribuan masyarakat yang berkerumun di Gedung Cisadane Kota Tangerang untuk mendaftar bantuan dari pemerintah pusat untuk usaha, Senin (19/10/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Namun, hanya pendataan untuk diajukan ke Pemerintah Pusat.

"Kegiatan ini bukan penyaluran bantuan, tapi baru pendataan UMKM yang belum terdaftar," tegas Arief.

Diberitakan sebelumnya, ribuan pelaku UMKM menyerbu Gedung Cisadane, Kota Tangerang pada Senin (19/10/2020).

Mereka bermaksud untuk melakukan pendataan agar mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat senilai Rp. 2,4 juta.

Baca juga: JPU Salah Tulis Nama, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Minta Dakwaan Surat Jalan Palsu Batal

Baca juga: Bakar Ban, Mahasiswa Serukan Tolak UU Cipta Kerja di Dekat Istana Negara

Sayangnya, kapasitas gedung tidak mampu menampung masyarakat hingga harus berhimpitan tanpa menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak.

Sebagai informasi, berikut empat syarat yang harus dipenuhi penerima UMKM untuk mendapat BPUM:

1.Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia

2.Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)

3.Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusu lampirannya

4.Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved