Demo Tolak UU Cipta Kerja

Polisi Amankan 3 Provokator Anak di Bawah Umur yang Hasut Pelajar Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang yang diduga menghasut para pelajar mengikuti unjuk rasa

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020). 

Dari 131 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 69 di antaranya telah dilakukan penahanan.

Baca juga: Kapolda Metro Irjen Nana Sudjana Ingatkan Pendemo Bahaya Covid-19: Sayangilah Keluarga

Baca juga: Prediksi Cuaca dari BMKG di 33 Kota, Selasa 20 Oktober 2020: Jakarta Pusat Hujan Ringan

Baca juga: Deretan Hal Jelang Demo UU Cipta Kerja dan Setahun Jokowi-Maruf Amin Selasa 20 Oktober 2020 Besok

"Dari sekian tersangka, paling banyak adalah pelajar. Ada juga mahasiswa, kemudian pengangguran, dan kelompok Anarko," jelas Nana.

131 tersangka tersebut dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 406 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved