Demo Tolak UU Cipta Kerja
Polisi Amankan 3 Provokator Anak di Bawah Umur yang Hasut Pelajar Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang yang diduga menghasut para pelajar mengikuti unjuk rasa
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang yang diduga menghasut para pelajar mengikuti unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketiganya masih berstatus anak di bawah umur.
Mereka adalah remaja berinisial MLAI (16), WH (16), dan SN (17).
"Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga orang yang memprovokasi, penghasutan serta ujaran kebencian dan berita bohong terkait masalah demo kemarin," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).
Yusri mengatakan, remaja berinisial MLAI merupakan salah satu siswa SMK di Jakarta.
"Tempat penangkapan di daerah Klender, Jakarta Timur," ujar dia.
Orang kedua yang diamankan, yakni WH, juga berstatus siswa SMK. Ia ditangkap di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Sedakan SN, dijelaskan Yusri, merupakan bagian dari kelompok Anarko Sindikalisme.
"Inisial SN, umur 17 tahun, penangkapannya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat," terang Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang pendemo Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai tersangka.
Total tersangka bertambah dari sebelumnya yang berjumlah 54 orang.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (19/10/2020).
Nana menyebut 131 orang tersebut diduga melakukan fasilitas publik, pos polisi, hingga melakukan pengeroyokan terhadap aparat.
"Ini terkait perusakan Gedung ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, vandalisme, kasus ambulans di Cikini, kerusuhan di Tugu Tani, serta penganiayaan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota," ujar dia.
Dari 131 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 69 di antaranya telah dilakukan penahanan.
Baca juga: Kapolda Metro Irjen Nana Sudjana Ingatkan Pendemo Bahaya Covid-19: Sayangilah Keluarga
Baca juga: Prediksi Cuaca dari BMKG di 33 Kota, Selasa 20 Oktober 2020: Jakarta Pusat Hujan Ringan
Baca juga: Deretan Hal Jelang Demo UU Cipta Kerja dan Setahun Jokowi-Maruf Amin Selasa 20 Oktober 2020 Besok
"Dari sekian tersangka, paling banyak adalah pelajar. Ada juga mahasiswa, kemudian pengangguran, dan kelompok Anarko," jelas Nana.
131 tersangka tersebut dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 406 KUHP.