Lebih dari Rp 5 Juta, Riza Patria Ungkap Denda Maksimal Warga yang Tolak Vaksin Corona & Tes Swab
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengungkapkan warga yang menolak melakukan tes swab dan vaksin Covid-19 akan dikenakan denda.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengungkapkan warga yang menolak melakukan tes swab dan vaksin Covid-19 akan dikenakan denda.
Tak cuma itu denda juga dijatuhkan kepada warga yang nekat mengambil paksa jenazah yang terkonfirmasi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Riza Patria saat membahas Perda Penanggulangan Covid-19 di acara Kabar Pandemi Corona, TV One, pada Rabu (21/20/2020).
TONTON JUGA
Di acara itu, Riza Patria juga membocorkan soal denda maksimal bagi warga DKI Jakarta yang melanggar Perda Penanggulangan Covid-19.
Sebelumnya ramai disebut warga DKI Jakarta yang menolak melakukan tes swab hingga vaksin Covid-19 dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler,
dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Dirawat Sejak Kecil, Pemuda di Riau Tulis Pesan Menyentuh untuk Sang Nenek Sebelum Gantung Diri
TONTON JUGA
Perda tersebut juga memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19.
Mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 30.
Bukan Rp 5 juta, menurut Riza Patria bagi warga yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 7,5 juta.
Baca juga: Ayu Ting Ting Klaim Tak Pernah Ditolak Pria Incaran, Pengakuannya Soal Dukun Buat Wendy Cagur Heboh
"Bagi mereka yang tidan ingin atau menolak dilakukan tes, kemudian yang menolak diberikan vaksin, termasuk mengambil paksa jenazah terpapar virus corona," kata Riza Patria.