Lebih dari Rp 5 Juta, Riza Patria Ungkap Denda Maksimal Warga yang Tolak Vaksin Corona & Tes Swab

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengungkapkan warga yang menolak melakukan tes swab dan vaksin Covid-19 akan dikenakan denda.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, saat diwawancarai awak media, di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/10/2020) 

Provinsi DKI Jakarta saat ini menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi hingga 25 Oktober 2020.

Selama PSBB transisi, warga Jakarta diimbau tetap beraktivitas di rumah, membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan, dan menerapkan protokol kesehatan di antaranya mencuci tangan.

Hingga Selasa kemarin, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Ibu Kota yang tercatat sejak Maret sebanyak 96.217 orang.

Dari jumlah itu, 81.107 orang telah dinyatakan pulih, dengan tingkat kesembuhan mencapai 84,3 persen.

Persentase kesembuhan itu merupakan angka tertinggi selama pandemi Covid-19.

Untuk kasus aktif Covid-19 di Jakarta hingga kemarin tercatat 13.024 orang, bertambah 96 orang dibanding Senin lalu.

Pasien Covid-19 tanpa gejala akan dirawat di Flat Isolasi Mandiri Kemayoran, hotel, dan wisma yang disediakan Pemprov DKI.

Sementara itu, 2.086 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia.

Jumlah kematian ini setara 2,2 persen dari total kasus di Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved