Polsek Jatiuwung Catat Rekam Jejak Pelanggaran Warga di SKCK Melalui Aplikasi Wecakep
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring mengatakan aplikasi ini sesuai dengan aturan Kapolri Nomor 18/2014 tentang tata cara membuat SKCK.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, JATIUWUNG - Jajaran Polsek Jatiuwung mempunyai trik jitu untuk mengurangi angka kriminalitas di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Apalagi harus sampai melanggar aturan kepolisian mulai dari pelanggaran ringan, sedang, berat, hingga tindak pidana.
Sebab, Polsek Jatiuwung sudah mencanangkan sebuah aplikasi internal bernama Wecakep atau Website Catatan Kepolisian.
Aplikasi yang hanya dapat diakses oleh anggota Polsek Jatiuwung tersebut akan mencatat secara otomatis pelanggaran para warganya yang akan disingkronkan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polsek Jatiuwung.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring mengatakan aplikasi ini sesuai dengan aturan Kapolri Nomor 18/2014 tentang tata cara membuat SKCK.
"Jadi kmi Polsek Jatiuwung sejak awal tahun sudah menetapkan aplikasi untuk layanan internal kami yang bernama wecakep," kata Aditya di Mapolsek Jatiuwung, Rabu (21/10/2020).
Nantinya, apapun catatan kriminal akan tercatat secara otomatis.
Mulai dari pelanggaran lalu lintas, melakukan tindak pidana atau melanggar aturan, pelaku tawuran, perbuatan anarkis dan bentuk pelanggaran lainnya, akan otomatis tercatat di Wecakep tersebut.
Sehingga, kalau ada warga yang namanya ada catatan kriminal, SKCK tetap dikeluarkan namun catatan kriminal tetap tertera.
"Baik pidana atau pelanggaran lalu lintas atau pelanggaran hukum lainnya semua kami data. SKCK kan hak setiap warga, kami pun akan mengeluarkan SKCK, namun dengan catatan di dalamnya," ungkap Aditya.
Baca juga: Pejabat KUA di Bekasi Beberkan Rencana Pernikahan Sule dengan Nathalie Holscher
Baca juga: Bocah 8 Tahun Jadi Korban Jambret di Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Ponselnya Raib Seketika
Baca juga: KPAI Masih Menemukan Anak-anak Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
Terbaru, termasuk bagi para pelaku anarkis saat melakukan aksi demo penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Bagi mereka yang tercatat di kepolisian tertangkap membuat anarkis, sudah otomatis akan berada di aplikasi tersebut.
"Kami tidak mempermasalahkan aksi demonstrasinya, namun apa yang dia lakukan dalam demonstrasi tersebut," ujar Aditya.
"Misalnya dia melakukan aksi anarkis, maka itu yang akan dicatatkan," tambah dia lagi.
Tercatat setiap harinya, ada 80 sampai 110 pemohon SKCK di Polsek Jatiuwung tersebut lantara banyak terdapat pabrik di kawasan tersebut.