Residivis Curanmor 'Naik Kelas' Jadi Pengedar Narkoba, Diciduk Usai Transaksi di Kalimalang Bekasi
Residivis pencuri sepeda motor (curanmor) bernama Ahmad Mursidi Muchlis alias Acil (19), alif profesi jadi pengedar narkoba usai keluar dari penjara.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Dionisius Arya Bima Suci
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Residivis pencuri sepeda motor (curanmor) bernama Ahmad Mursidi Muchlis alias Acil (19), beralih profesi jadi pengedar narkoba usai keluar dari penjara.
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota Iptu MY Saputra mengatakan, Acil ditangkap pada Minggu, (18/10/2020) di Jalan Raya Kalimalang, Kota Bekasi.
"Jadi tersangka (Acil) residivis dia, residivis ranmor jadi begitu masuk penjara naik kelas (jadi pengedar narkoba)," kata Saputra di Polsek Bekasi Kota, Kamis, (22/10/2020).
Acil menurut Saputra, pada saat dipenjara masih berumur 18 tahun, setelah ia selesai menjalani hukuman ia justru bekerja sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
"Waktu itu ditangkap di Polsek Bekasi Kota juga umurnya masih 18 tahun waktu itu, belum lama keluar dia balik ke lingkungannya malah seperti ini," terang dia.
Baca juga: Viral Pedro Sapi Manja Hobi Rebahan di Kasur, Namanya Terinspirasi dari Artis Lawas
Penangkapan Acil bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di sekitar kawasan Jalan Raya Kalimalang.
Dari situ, anggota Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota langsung melakukan observasi dan berhasil mengidentifikasi pelaku pengedar sabu.
"Kita identifikasi dan didapat pelaku yang tengah melakukan transaksi sabu di Jalan Raya Kalimalang," jelasnya.
Cara pelaku melakukan transaksi yakni, janjian dengan pembeli melalui pesan singkat dan bertemu di lokasi tanpa berpapasan.
"Uang dikirim kemudian tersangka janjian meletakkan barang narkotika di dalam bungkus rokok yang diletakkan di pinggir jalan untuk kemudian diambil sama pembelinya yang sudah diberitahu letak mengambil barang," paparnya.
Namun sebelum pembeli datang, polisi langsung menciduk tersangka beserta barang bukti satu paket sabu di dalam plastik klip bening.
Tersangka lanjut Saputra, diminta untuk menunjukkan tempat menyimpan barang haram di sebuah gubuk daerah Bekasi Barat.
"Di tempat persembunyiannya kami mengamankan barang bukti narkotika lain jenis sabu milik tersangka sebanyak 16 paket plastik klip bening," ucapnya.
Dari tangan tersangka, total polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 17 paket plastik klip bening dengan berat keseluruhan 6,62 gram.