Residivis Curanmor 'Naik Kelas' Jadi Pengedar Narkoba, Diciduk Usai Transaksi di Kalimalang Bekasi
Residivis pencuri sepeda motor (curanmor) bernama Ahmad Mursidi Muchlis alias Acil (19), alif profesi jadi pengedar narkoba usai keluar dari penjara.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan tersangka Acil diamankan Polsek Bekasi Kota, Kamis, (22/10/2020).
"Pelaku mengaku mendapatkan barang haram dari bandar bernama Ami seharga Rp4,5 juta, saat ini masih kita dalami untuk menangkap tersangka," terang.
Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Kota, ia dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Dinar Candy Unjuk Kemampuan Baca Al Quran, Nagita Memuji dan Raffi Ahmad Beri Pesan Menohok Ini
Baca juga: Diciduk Polisi, Mahasiswa Nekat Jualan Ganja Buat Biaya Kuliah