4 Hal yang Harus Dipersiapkan Sebelum Melakukan Pencairan BLT UMKM via BRI, Apa Saja?

Pencairan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), sudah bisa dilakukan melalui beberapa bank penyalur.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
ohayo
Ilustrasi Uang. 

Sebagai catatan, Surat Pernyataan dan SPJM telah disediakan oleh pihak BRI.

Penerima BPUM hanya tinggal mengisi surat-surat tersebut.

Baca juga: Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Bagi penerima BLT UMKM yang belum memiliki rekening, pihak BRI akan membuatkan rekening untuknya.

"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Aestika.

Jika dokumen tersebut belum dilengkapi, maka saldo BPUM akan ditangguhkan.

Sebagai informasi, BLT ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan menerima bantuan peminjanaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

Pelaku UMKM yang ingin mendaftar itu tidak boleh berstatus aparatur sipil negara (ASN), TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili, sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pendaftaran BPUM ini telah diperpanjang hingga akhir November 2020.

Selain itu, pemerintah juga menambah kuota untuk 3 juta penerima BLT UMKM, sehingga totalnya menjadi 12 juta penerima manfaat.

Bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan banpres produktif bisa mendaftar melalui cara berikut:

Baca juga: Jadwal BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Dicairkan, Jangan Sampai Terlewat!

Berikut cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved